IPW Desak Polri Bebaskan Pecatan TNI Ruslan Buton

Minggu 31-05-2020,14:05 WIB
Reporter : Iman Sudarman
Editor : Iman Sudarman

Pertama, bila terlibat korupsi. Kedua, terlibat penyuapan. Ketiga, pengkhianatan terhadap negara. Keempat, melakukan kejahatan dengan ancaman lebih dari lima tahun. Kelima, kalau terjadi keadaan di mana tidak memenuhi syarat lagi.

\"Di luar itu, membuat kebijakan apapun, Jokowi tidak bisa diberhentikan di tengah jalan, apalagi hanya membuat kebijakan mengatasi Covid-19,\" kata Neta.

Jadi, Neta menegaskan, jika polisi terlalu paranoid terhadap pernyataan Ruslan, Polri bisa saja memanggil, menangkap, dan memeriksanya, tetapi kemudian membebaskannya, setelah menasihati atau mengingatkannya. \"Untuk itu IPW berharap, aparat kepolisian untuk tidak mengkhawatirkan pernyataan Ruslan,\" tuntas Neta. (boy/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait