Plafon APBD 2021 Pemkot Cirebon Turun

Kamis 04-06-2020,11:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON– Plafon anggaran yang bakal disusun melalu KUA-PPAS 2021 Pemkot Cirebon dipastikan bakal mengalami penurunan. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Drs H Agus Mulyadi MSi mengungkapkan, prediksi ini didasari kondisi saat ini dan kebijakan refocusing.

Disebutkan dia, dari rasionalisasi anggaran, plafon RAPBD 2021 mendatang diperkirakan hanya direncanakan di angka Rp1,5 triliun.

Pria yang akrab disapa Gusmul ini menyebutkan, saat ini pihaknya tengah bersiap untuk menyusun KUA-PAAS sebagai bagian dari tahapan penyusunan RAPBD 2021. Prosesnya saat ini masih menunggu penetapan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang beberapa waktu mendatang baru akan disahkan menjadi Perkada.

Menurutnya, penyusunan RKPD tersebut saat ini mesti menggunakan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD), semua rencana kerja yang diusulkan perangkat daerah ke dalam RKDP mesti terekam didalam sistem tersebut, yang mestinya bisa lebih memudahkan TAPD dalam menyusun KUA-PPAS, tinggal disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Plafonnya menurun, karena perkiraanya tidak bisa dihitung dari APBD 2020 murni, tapi dari perubahan parsial dari hasil refucusing rasionalisasi, belum lagi menghitung potensi pendapatan yang menurun,” kata Gus Mul, sapaan akrabnya, kepada Radar Cirebon.

Dia memerkirakan, plafon di 2021 nanti kembali ke posisi tahun 2017, sekitar 1,5 triliun. Sebagai informasi, APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2019 adalah Rp1,77 triliun dan APBD 2020 Rp1,8 triliun atau ada peningkatan Rp300 miliar.

Sejauh ini tahapan penyusunan RAPBD 2021 masih on the track dari sisi periode waktu, meskipun hingga pekan pertama bulan Juni, RKPD 2021 belum ditetapkan. Dia optimis, pada pekan pertama Juli mendatang KUA-PPAS 2021 masih bisa dijadwalkan untuk disampaikan kepada DPRD.

“Jadwal penyampaian KUA-PPAS sesuai mekanismenya itu minggu pertama Juli disampaikan ke DPRD, masih on the track. Tahun lalu 18 Juni itu penetapan Perwali RKPD, kami berharap minggu pertam Juli masih on schedule penyampaian KUA-PPAS kepad DPRD,” paparnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D), M Arif Kurniawan ST menyebutkan, RKPD 2021 tinggal menunggu beberapa proses lagi yang memang secara aturan harus dilalui, seperti review Inspektorat, fasilitasi provinsi, baru ditetapkan perwali. Dokumen RKPD jadi bahan untuk menyusun KUA-PPAS.

Dia juga berharap pada pekan kedua atau ketiga Juni, RKPD sudah bisa disahkan melalui peraturan walikotanya, sehingga bisa segera digunakan oleh TAPD sebagai dasar penyusunan KUA-PPAS. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait