Hari Ini Tempat Ibadah Dibuka, Harus Diperlakukan Sama dengan Tempat Umum Lainnya

Jumat 05-06-2020,12:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Kedua, jarak antar warga di dalam tempat ibadah minimal satu meter antar orang. Sehingga dipastikan memperkecil kemungkinan untuk berinteraksi. Terutama bersentuhan secara fisik. Ketiga, pengurus tempat ibadah harus memastikan sebelum dan sesudah kegiatan ibadah dilakukan seluruh bagian tempat ibadah disemprot menggunakan disinfektan. \"Di luar kegiatan rutin, tidak diperbolehkan beraktivitas di tempat ibadah. Jadi, hanya dibuka misalnya satu jam sebelum kegiatan ibadah dan segera ditutup satu jam sesudahnya. Ini untuk menghindari potensi penyebaran Covid-19,\" paparnya.

Selain itu, ada ketentuan khusus bagi masjid dan musala. Yakni tidak menggunakan karpet. Setiap jamaah harus membawa sajadah sendiri. Penitipan alas kaki juga ditiadakan. Karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan yang dapat membuat warga tidak menjaga jarak fisik pada saat menaruh atau mengambil sepatu maupun sendal. \"Alas kaki harus dibawa sendiri. Karena itu, siapkan tas untuk membawa alas kaki ke dalam (masjid atau mushalla) dan disimpan sendiri,\" ucap Anies.

Sistem membawa tas khusus untuk alas kaki ke dalam tempat ibadah sama seperti sistem di masjid atau mushalla di Mekah dan Madinah. \"Pengunjung dipastikan harus menggunakan masker dan mencuci tangan,\" pungkasnya. (rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait