Hari Ini Tempat Ibadah Dibuka, Harus Diperlakukan Sama dengan Tempat Umum Lainnya

Jumat 05-06-2020,12:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA - Sejumlah wilayah di Indonesia sedang dipersiapkan menuju New Normal. Dengan begitu, masyarakat bisa kembali beraktivitas. Begitu pula dengan tempat ibadah. PBNU meminta tempat ibadah juga harus mendapat perlakuan yang sama dengan area publik lainnya. Seperti mal, pasar, industri dan sejenisnya.

\"Jangan ada kesan diskriminatif dan perlakukan yang tidak setara. Jika area publik diperbolehkan, maka tempat ibadah juga sama. Namun tetap melaksanakan protokol kesehatan. Ini harus dipahami sebagai bagian dari ikhtiar lahiriah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan. Sesuatu yang juga merupakan perintah agama,\" tegas Ketua Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas Robikin di Jakarta, Kamis (4/6).

Dia mengatakan, Normal Baru seharusnya tidak dipahami hanya sebatas berjalannya kehidupan yang aman dari Covid-19 dan masyarakatnya produktif secara ekonomi. Lebih dari itu, Normal Baru merupakan bekerjanya sistem kehidupan yang didasarkan nilai-nilai humatistik dan standar etik universal di segala bidang.

\"Prinsip kesetaraan keadilan dan penghargaan harkat martabat kemanusiaan harus menjadi basis pengambilan keputusan,\" imbuhnya.

Robikin menjelaskan, dalam upaya melakukan pencegahan penularan dan mengatasi Covid-19, prinsip-prinsip tersebut harus menjadi basis pengambilan kebijakan. \"Karena itu, dengan tetap memperhatikan kondisi aktual pandemi di daerah masing-masing, Normal Baru memungkinkan diterapkan untuk bidang ekonomi. Maka bidang-bidang yang lain juga harus mendapat perlakuan sama. Termasuk di bidang keagamaan,\" paparnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Zaitun Rasmin menyatakan, Dewan Masjid Indonesia (DMI) akan mengikuti fatwa MUI soal hukum sah tidaknya Salat Jumat dua gelombang.

\"Wakil Ketua DMI sudah menyatakan soal praktik Jumatan menyerahkan kepada MUI. Sementara DMI mengurus teknis di lapangannya. DMI tetap mengacu fatwa MUI,\" kata Zaitun di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (4/6).

2

Sebelumnya, terjadi polemik perbedaan fatwa MUI Pusat dan MUI DKI Jakarta soal hukum menyelenggarakan Jumatan dua gelombang. MUI Pusat berketetapan salat Jumat dua shift tidak sah secara syariah. Sementara MUI DKI Jakarta memiliki pandangan yang berbeda. Atas perbedaan pandangan itu, publik menjadi bingung atas fatwa dari masing-masing unsur MUI di pusat dan daerah.

Ketua MUI DKI Jakarta, KH Munahar Muhtar menjelaskan, pihaknya memiliki pandangan yang sama soal tidak sahnya Salat Jumat dua gelombang di Indonesia. Dia mengatakan, tidak ada revisi atas fatwa MUI DKI yang membolehkan Salat Jumat bergelombang. Hanya saja memang fatwa tersebut dapat berlaku dalam kondisi dan waktu tertentu. Tetapi bukan pada konteks lokasi di Indonesia dan di era pandemi Covid-19.

\"Ini kan ketentuannya kemungkinan. Di satu tempat, di suatu saat itu terjadi. Bisa saja ini jadi pegangan,\" katanya.

Sementara itu, Ketua MUI Pusat KH Yusnar Yusuf mengatakan, hukum Salat Jumat dua gelombang tidak sah dilakukan di Indonesia. Karena tidak ada dalil kuat dan keadaan masih memungkinkan melaksanakan Jumatan satu shift saja.

Selain itu, lanjutnya, Indonesia merupakan negara mayoritas Muslim. Sehingga perluasan lokasi Jumatan tidak akan terkendala seperti di negara minoritas Islam yang kesulitan mencari tempat dan izin Salat Jumat. \"Beberapa ulama membolehkan di negara minoritas Islam untuk menyelenggarakan Jumatan secara bergelombang. Kalaupun kebolehan tersebut terjadi di negara Eropa, Amerika maupun Australia, tidak lantas bisa dijadikan dalil untuk diterapkan di Indonesia. Karena situasi dan kondisinya berbeda,\" tegas Yusnar.

Terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan membuka kembali kegiatan keagamaan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. \"Mulai besok (hari ini, red) kegiatan beribadah bisa dilakukan di masjid, musala, gereja, vihara, pura, dan kelenteng. Semua tempat ibadah sudah bisa mulai dibuka. Tetapi hanya untuk kegiatan rutin,\" ujar Anies di Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6).

Dia mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan tubuh. \"Wajib mengikuti prinsip-prinsip protokol kesehatan,\" imbuh mantan Mendikbud ini.

Ada tiga prinsip protokol kesehatan yang diterapkan secara umum di tempat ibadah. Pertama, jumlah peserta kegiatan ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas normal. \"Jadi kalau biasanya dapat menampung 200 orang, saat ini hanya menampung 100 orang,\" ucap Anies.

Tags :
Kategori :

Terkait