Satreskrim Polresta Cirebon Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Jumlahnya Fantastis

Satreskrim Polresta Cirebon menggerebek sebuah gudang pupuk bersubsidi yang disalahgunakan di rumah milik TR (45) di Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi berhasil dibongkar Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.
Terbongkarnya kasus ini setelah Petugas Satreskrim Polresta Cirebon menggerebek sebuah gudang pupuk bersubsidi yang disalahgunakan di rumah milik TR (45) di Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Sebanyak ribuan kilogram pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska yang diduga hendak dijual secara ilegal berhasil diamankan Polisi.
Barang bukti yang disita Satreskrim Polresta Cirebon yakni 3,5 ton pupuk urea subsidi, 9 kuintal pupuk NPK Phonska, uang tunai sebesar Rp450.000 dan nota pembelian pupuk bersubsidi.
BACA JUGA:Hadirkan Ruang untuk Mahasiswa Berinovasi, PT Pegadaian Hadirkan The Gade Creative Lounge di UGJ
BACA JUGA:Cirebon Empowering Mom Kampanyekan Pentingnya Olahraga
Selain mengamankan barang bukti, penyidik Satreskrim Polresta Cirebon juga menangkap sang pemilik rumah tersebut.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari kami menerima laporan dari para petani setempat yang mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi dan harga yang melambung tinggi.”
“Keluhan petani itu langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya kami menggerebek sebuah gudang penyimpanan pupuk bersubsidi tersebut," ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni saat menggelar press conference di Mapolresta Cirebon, Senin 18 November 2024.
Kombes Pol Sumarni mengatakan, modus operandi yang dilakukan TR adalah dengan cara membeli pupuk subsidi secara resmi dan menimbunnya di gudang pribadinya.
BACA JUGA:Handphone Tertinggal di Dashboard Motor Saat Parkir Depan Bengkel, Rekaman CCTV: Raib Dibawa Orang
BACA JUGA:Tanpa Target, Taekwondo Kota Cirebon Sukses Raih 8 Emas, 8 Perak dan 8 Perunggu di UIN Bandung
"Pupuk tersebut kemudian dijual kepada warga yang bukan petani atau kelompok tani yang berhak menerima subsidi, dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).”
“Pelaku membeli pupuk subsidi dari agen resmi, kemudian dikumpulkan di gudangnya untuk dijual kembali dengan harga di atas HET, yakni Rp 450.000 per 100 kilogram.”
“Informasi dari pelaku menyebutkan bahwa dia sudah melakukan praktik ilegal ini selama kurang lebih dua bulan," katanya.
Kapolresta Cirebon menyebutkan, tersangka TR mengantongi keuntungan sebesar Rp2.000 per kilogram pupuk yang dijual, sehingga total keuntungannya mencapai Rp8.800.000.
BACA JUGA:Hasan Nasbi Lantik Pejabat di Kantor PCO, Simak Pesan Pentingnya saat Pidato
BACA JUGA:Kebakaran di Indramayu, Rumah dan Warung Sembako Ludes Dilalap Api, 3 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
"Meski belum dijadikan sebagai tersangka, namun terancam Pasal 110 dan atau Pasal 108 UU RI Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan, serta tindak pidana kejahatan ekonomi.”
“Selain itu, pelanggaran ini juga terkait dengan pasal-pasal dalam UU darurat RI Nomor 7 tahun 1955," sebutnya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengimbau masyarakat, khususnya para petani untuk tidak melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi.
BACA JUGA:Tetap Berkontribusi Meski Purnabakti
BACA JUGA:Langgar Perjanjian, PKL di Jalan Perjuangan Kota Cirebon Ditertibkan Satpol PP
"Kami meminta kepada masyarakat agar melaporkan segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi, karena pupuk ini sangat dibutuhkan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Siswo De Cuellar Tarigan menuturkan, status hukum TR masih dalam proses pengembangan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase