Dari Pegawai hingga Pedagang, 26 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polres Cirebon Kota

Dari Pegawai hingga Pedagang, 26 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polres Cirebon Kota

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap 18 perkara kasus narkoba dan menangkap 26 tersangka selama periode Maret hingga April 2025.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap 18 perkara kasus Narkoba dan menangkap 26 tersangka selama periode Maret hingga April 2025.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Dikatakan Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasatresnarkoba AKP Juntar Hutasoit, bahwa modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah sistem tempel atau maps untuk narkotika, serta penjualan obat keras secara online atau Cash On Delivery (COD).

"Rata-rata para tersangka telah menjalani aktivitas pengedaran narkotika dan obat terlarang antara satu bulan hingga satu tahun. Semua tersangka diamankan atas dugaan pengedaran sabu, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras tanpa izin edar,” katanya saat konferensi pers, Selasa (29/4/25).

BACA JUGA:Stadion Bima Cirebon, Hibah Pemerintah yang Sempat Ingin Dijadikan Seperti Gelora Bung Karno

BACA JUGA:Sempat Parkir Motor Lalu Istirahat, Pria Inisial OI Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Ruko Cirebon Timur

AKBP Eko Iskandar menjelaskan, para tersangka diamankan dari berbagai lokasi, di antaranya di Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Pekalipan, Harjamukti (Kota Cirebon), serta Kedawung, Suranenggala, Talun, dan Ciledug (Kabupaten Cirebon).

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi Sabu seberat 202,79 gram, terdiri dari 269 paket kecil dan 4 paket sedang. Ganja seberat 39,18 gram dalam 3 paket. Tembakau sintetis seberat 11,7 gram dalam 4 paket dan Obat keras terbatas sebanyak 12.811 butir,” ungkap Kapolres. 

“Selain itu, kami juga mengamankan 19 unit handphone berbagai merek, 4 timbangan digital, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.451.000," imbuhnya.

AKBP Eko menuturkan, para tersangka ditangkap saat melakukan transaksi. Saat ini mereka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut, dan barang bukti telah disita.

BACA JUGA:Sekda Kota Cirebon: Stadion Bima Disegel Tidak Ada Kaitannya dengan Subagja dan Binasentra

BACA JUGA:Shio dengan Rezeki Paling Tinggi: Ini Dia 3 Shio yang Diramalkan Bakal Dapat Rezki Berlimpah

"Proses para tersangka ini bermacam-macam ada pegawai swasta, hingga pedagang. Para tersangka dijerat berbagai pasal berat, termasuk ancaman pidana seumur hidup, hukuman mati, hingga denda miliaran rupiah, sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tutur Kapolres. 

“Pengungkapan kasus ini Polres Cirebon Kota menyelamatkan sekitar 91.543 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini adalah upaya nyata kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan obat ilegal," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: