Ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota, Begini Pengakuan Kondektur Bus Edarkan Sabu

Ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota, Begini Pengakuan Kondektur Bus Edarkan Sabu

(Kanan) Tersangka FA seorang koki ditangkap Polis karena menjadi pengedar obat farmasi tanpa izin. (Kiri) Tersangka RN seorang kondektur bus sebagai pengedar sabu-sabu.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap 18 perkara kasus narkoba dan menangkap 26 tersangka selama periode Maret hingga April 2025.

Dari ke-26 orang tersangka tersebut dua orang diantaranya yang ikutan ditangkap berinisial FA berprofesi sebagai koki salah satu rumah makan dan berinisial RN seorang kondektur bus.

Keduanya dihadirkan saat Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menggelar press release di Mako Polres Cirebon Kota, Selasa 29 April 2025.

Mengenakan baju tahanan, keduanya terus menunduk diantara puluhan tersangka lainnya yang turut dihadirkan.

BACA JUGA:Polsek Waled Gelar Police Goes to School, Beri Nasehat dan Potong Rambut Gratis

BACA JUGA:Piala Pertiwi U-14 dan U-16 Belum Kantongi Izin, Kadispora Kota Cirebon Dipanggil Polres Cirebon Kota

Saat diinterogasi Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, RN mengakui perbuatannya dan berdalih baru sekali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Saya profesinya sebagai kondektur bus. Baru sekali saya mengedar sabu. Saya jadi pengedar sabu karena kebutuhan ekonomi," akunya dihadapan wartawan.

Sementara tersangka FA mengaku mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin.

"Saya sudah empat bulan mengedarkan obat-obatan. Profesi saya sebagai koki mie di sala satu rumah makan. Saya jadi pengedar obat buat tambah-tambah kebutuhan keluarga," ucapnya.

Kasatresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Juntar Hutasoit kepada radarcirebon.com menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa tersangka RN beralasan nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu karena alasan ekonomi. Saat diperiksa tersangka mengaku baru sekali mengedarkan narkoba.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Cisumdawu: Travel Bandung – Cirebon, Penumpang Terlempar ke Jalan

BACA JUGA:Kepala PCO Hasan Nasbi Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Alasannya

"Alasannya karena kebutuhan ekonomi. Setelah kami tanya, dia mengaku baru hari itu (jadi pengedar). Tapi kalau dilihat dari story handphone-nya, dia (RN) sudah cukup lama," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap 18 perkara kasus narkoba dan menangkap 26 tersangka selama periode Maret hingga April 2025.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasatresnarkoba AKP Juntar Hutasoit kepada wartawan saat menggelar press release di Mako Polrest Cirebon Kota mengatakan, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah transaksi sistem tempel atau maps untuk narkotika, serta penjualan obat keras secara online atau Cash On Delivery (COD).

BACA JUGA:33 Tahun Sekar Pandan Art Festival Merayakan Warisan Budaya, Menyemai Kreativitas Baru

BACA JUGA:Atlet Atletik Kota Cirebon Dikirim Menuju Kejuaraan di Filipina oleh PB PASI

"Rata-rata para tersangka telah menjalani aktivitas pengedaran narkotika dan obat terlarang antara satu bulan hingga satu tahun.”

“Semua tersangka diamankan atas dugaan pengedaran sabu, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras tanpa izin edar,” katanya, Selasa 29 April 2025.

AKBP Eko Iskandar menjelaskan, para tersangka diamankan dari berbagai lokasi, di antaranya di Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Pekalipan, Harjamukti (Kota Cirebon), serta Kedawung, Suranenggala, Talun, dan Ciledug (Kabupaten Cirebon).

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi Sabu seberat 202,79 gram, terdiri dari 269 paket kecil dan 4 paket sedang.”

“Ganja seberat 39,18 gram dalam 3 paket. Tembakau sintetis seberat 11,7 gram dalam 4 paket dan Obat keras terbatas sebanyak 12.811 butir.”

BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Pangan, Dandim 0614/Kota Cirebon Pimpin Panen Perdana di Lahan Poktan Sidemung

BACA JUGA:DAM Hadirkan Beragam Promo Menarik di Bulan April

“Selain itu, kami juga mengamankan 19 unit handphone berbagai merek, 4 timbangan digital, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.451.000," jelasnya.

AKBP Eko menuturkan, para tersangka ditangkap saat melakukan transaksi. Saat ini mereka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut, dan barang bukti telah disita.

"Proses para tersangka ini bermacam-macam adanya pegawai swasta, hingga pedagang. Para tersangka dijerat berbagai pasal berat, termasuk ancaman pidana seumur hidup, hukuman mati, hingga denda miliaran rupiah, sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”

“Pengungkapan kasus ini Polres Cirebon Kota menyelamatkan sekitar 91.543 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.”

“Ini adalah upaya nyata kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan obat ilegal," tuturnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase