Dilawan Korbannya, Begal HP Bersenjata Arit Takluk

Jumat 05-06-2020,13:39 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - RH (25) harus mendekam di ruang tahanan Polsek Gebang. Pemuda asal Desa/Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon ini ditangkap warga setelah merampas handphone.

Korbannya Sis Suryaman (15) warga, Dusun 01 Desa Dompyong Wetan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Keterangan yang dihimpun, awalnya Jumat dini hari (5/6) sekitar pukul 00.30 WIB, korban bersama lima orang temannya sedang nongkrong di samping jalan Desa Dompyong Wetan.

Kemudian tersangka datang berboncengan dengan pelaku lainnya yang belum diketahui identitasnya menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Fino tanpa nopol.

Kemudian, tersangka turun dari sepeda motor dan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban dan teman-temanya. Sedangkan pelaku lainnya masih di atas sepeda motor.

Selanjutnya tersangka berpura-pura hendak buang air kecil dan mendekati pelaku lain yang berada di atas sepeda motor tadi. 

Kemudian teman tersangka tersebut memberikan senjata tajam jenis arit kepada tersangka RH lalu menyembunyikannya  ke dalam celana dan ditutupi switer yang dikenakan tersangka.

2

Tersangka RH kembali mendekati korban dan langsung merampas handphone merk Advan milik korban. Apesnya, ketika tersangka hendak kabur, korban langsung mencekik (piting, red) leher tersangka RH.

Merasa terdesak, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam jenis arit dari balik jaket lalu berusaha membacokan bahu korban sebelah kanan. Karena posisi tersangka sedang dipiting (cekik) oleh korban sehinngga korban lolos dari bacokan itu.

Melihat peristiwa tersebut, teman-teman korban meminta pertolongan kepada warga sekitar. Tersangka pun akhirnya berhasil diamankan warga dan dibawa ke kantor desa setempat. Sedangkan teman tersangka berhasil kabur.

Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka dibawa petugas Polisi yang datang ke TKP ke Mapolsek Gebang.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kapolsek Gebang, Iptu Awan S membenarkan pihaknya mengamankan tersangka RH.

\"Tersangka RH kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kami juga masih memburu satu orang pelaku lainnya yang masih buron,\" katanya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait