CIREBON – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani komitmen kebijakan penetapan harga gas dengan pelanggan industri tertentu sesuai Permen ESDM 8/2020.
Penandatanganan Kesepakatan Implementasi Kepmen ESDM 89.K/ 2020 dilaksanakan di Auditorium Graha PGAS. Penandatanganan ini juga disaksikan secara virtual oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Dirjen Migas KESDM Ego Syahrial, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Komite BPH Migas Jugi Prajogio, dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.
Posisi saat ini, PGN telah menyelesaikan pembahasan dengan asosiasi industri tertentu pengguna gas bumi, Kementerian ESDM dan Kementerian Industri mengenai review komersial dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan pelanggan industri, yang akan berlaku mundur sejak 13 April 2020 sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 89.K/2020.
Di saat yang sama PGN juga sedang melaksanakan proses penyelesaian kesepakatan teknis dan LOA lanjutan dengan produsen di hulu.
Direktur Komersial PGN, Faris Aziz mengatakan, pelaksanaan Nota Kesepahaman mencakup 188 pelanggan dari 7 sektor industri tertentu dan penandatanganan secara simbolis diwakili oleh pelanggan dari 6 sales area.
Untuk pelaksanaan Kepmen 89.K/2020, kata Faris, SKK Migas telah mengalokasikan volume gas bumi dari hulu sebesar 399 BBTUD untuk PT PGN Tbk grup.
Adapun dalam sisi niaga, kata Faris, PGN menyalurkannya kepada 6 sektor industri sesuai dengan Kepmen ESDM 89.K/ 2020 yaitu kaca, keramik, baja, oleokimia, petrokimia , sarung tangan karet. Sedangkan untuk sektor pupuk berkomitmen langsung dengan produsen.
Terkait dengan Kepmen ESDM 89K/2020, menurut Faris, maka untuk semua ketentuan yang tertuang dalam PJBG lama adalah tetap dan tidak ada perubahan. Untuk perubahan yang telah disepakati dalam PJBG, hanya pada ketentuan dari harga gas menjadi sebesar USD 6 per MMBTU (plant gate) untuk mewujudkan implementasi Kepmen ESDM 89K/2020.
Sampai saat ini, PGN telah menandatangani 5 (lima) dari total 14 dokumen LoA. Dokumen tersebut adalah dasar amandemen atas ketentuan dalam Gas Sales Agreement dengan pemasok hulu untuk jumlah 125,9 BBTUD dari total sejumlah 328,6 BBTUD. Sedangkan, proses pembahasan sisa 9 LOA pemasok hulu ke PGN masih berlangsung antara SKK Migas dengan para pemasok gas.
Sementara itu Direktur Utama PGN Suko Hartono mengatakan, terkini PGN, Pertamina Gas dan Pertagas Niaga, menandatangani LoA dengan Pertamina Hulu Energi Group (PHE) mengenai kesepakatan penyesuaian harga gas dari Wilayah Kerja Ogan Komering, Jambi Merang, Notrh Sumatra Offshore, West Madura Offshore, Lapangan Pondok Tengah, Tambun, dan Pondok Tambun. Hasil dari kesepakatan telah disesuaikan dengan Kepmen ESDM 89K/2020, dalam rangka mewujudkan harga gas untuk industri tertentu sebesar USD 6 per MMBTU (plant gate).
Dalam rangka mengurangi dampak penurunan pendapatan akibat penurunan harga gas tersebut, internal PGN akan melakukan efisiensi besar-besaran, upaya optimalisasi jaringan infrastruktur sub holding gas dan upaya efisiensi penurunan biaya operasi, serta optimalisasi peluang-peluang komersial lainnya yang tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, imbuh Suko.
PGN juga masih yakin bahwa pemerintah memiliki opsi dalam mengembangkan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi nasional, dengan tetap menggandeng PGN sebagai mitra utama, yang selama ini menjadi 96 persen. (abd)