Satnarkoba Polresta Bekuk Pengedar Obat Terlarang di Tempat Pemancingan

Minggu 14-06-2020,20:15 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon kembali meringkus pengedar obat keras terbatas atau pil koplo. Kali ini dua orang diamankan. Yakni inisial SB (34) warga Kecamatan Plered dan KR (29) warga Kecamatan Weru.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Cirebon Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, pengungkapan terhadap pelaku SB dan KR berawal informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Plered. Pihaknya lalu menerjunkan penyidik ke lapangan dan melakukan pemantauan.

Setelah pendalaman dan penelusuran, polisi mendapati pelaku SB sedang berada di tempat pemancingan di Tegalsari, Kecamatan Plered. Tak menunggu lama, polisi langsung menyergap SB.

“SB ini diamankan Rabu (3/6) sekitar pukul 15.00 di tempat pemancingan Blok Wadas Gilir, Desa Tegalsari. Dia tertangkap tangan mendapati, menjual, dan mengedarkan obat keras terbatas berjenis dextro,” papar Sembiring.

Dari tangan SB, polisi mengantongi obat keras terbatas jenis dextro yang disimpan di dalam plastik hitam dengan jumlah 29 paket atau 203 butir. Dua handphone milik yang digunakan untuk komunikasi transaksi dan uang hasil penjualan sebesar Rp140.000 juga disita sebagai barang bukti.

SB sendiri setelah diinterogasi mengaku mendapatkan obat-obat itu dari pelaku KR. Dari keterangan itulah, polisi pun tak mengalami kesulitan mengamankan KR.

Dari tangan KR, polisi berhasil mengamankan obat keras terbatas jenis dextro sebanyak 629 butir yang disimpan di dalam plastik hitam. “Satu paket isinya sebanyak 7 butir. Pengakuan tersangka, dia menjual barang tersebut sebesar Rp10.000 per paket,” tandas Sembiring.

2

Kedua pelaku kini mendekam di Mapolresta Cirebon. Dari hasil pemeriksaan, keduanya juga menyebut nama PR yang merupakan warga Kecamatam Plered.

\"Ternyata ada juga namanya PR. Nah PR ini masih dalam pencarian kami. Untuk kedua pelaku yang sudah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 tentang penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar,” pungkas Sembiring. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait