Pembacok Tetangga Segera Diadili

Senin 15-06-2020,02:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Kasus pembacokan terhadap tetangga sendiri di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, akan segera disidangkan. Saat ini pemberkasan sudah dintatakan P21 atau lengkap.

Bahkan pada Kamis (11/6) sudah proses penyerahan berkas pemeriksaan dan tersangka ke Kejari Kabupaten Cirebon.

“Kasus pembacokan dengan pelaku pria berinisial SN (45) sudah beres semua. Sudah kita limpahkan ke kejaksaan Kamis (11/6). Sudah P21 tahap 2. Sudah di kejaksaan tinggal menunggu sidang,\" papar Kapolsek Sumber AKP Sobirin, kemarin.

SN sendiri dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Di mana ia membacok perempuan berinisial EL (48).

Peristiwa itu terjadi Jumat (13/3) sekitar pukul 05.30 WIB. Ketika itu korban sedang menyapu di sekitar rumahnya.

“Saat korban sedang nyapu, tersangka datang membacok korban di bagian kepala, punggung serta tangan korban. Akibatnya korban mengalami luka dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Mitra Plumbon untuk mendapatkan perawatan,” papar kapolsek.

Dari keterangan saksi dan korban, diduga pelaku tersinggung. Saat sebelum kejadian, pelaku ditegur oleh korban agar tak membuang hajat sembarangan.

2

“Karena ditegur, pelaku pergi dan ternyata mengambil golok di kebun dekat lokasi kejadian. Kemudian membacok korban,” terang kapolsek.

Pelaku sendiri sempat kabur. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, pelakh akhirnya tertangkap.

“Dari beberapa keterangan, SN berada di rumah kerabatnya yang berlokasi di wilayah Tegalwangi, Kecamatan Weru. Akhirnya kami tangkap di sana. Pada saat dilakukan penangkapan, SN sedang tiduran di ruang tamu dan tidak melakukan perlawan,” pungkasnya. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait