CIREBON - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon rutin melaksanakan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran miras oplosan. Hasilnya, belasan miras dari dua warung di Ciledug berhasil diamankan.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kuningan Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, hampir setiap hari melaksanakan kegiatan operasi KRYD dengan sasaran miras. Terutama pada hari Sabtu dan Minggu, dengan tujuan agar tidak ada korban jiwa karena mengonsumsi miras yang dioplos.
Setiap warung yang pernah menjual miras, kata Sentosa Sembiring, akan didatangi oleh petugas untuk dilakukan penggeledahan. “Karena memang mereka yang jualan itu ya orang-orang lama. Hari ini (kemarin, red) kita sita miras oplosan sebanyak 6 plastik jenis tuak di warung milik NG (53) di Desa Ciledug lor, Kecamatan Ciledug,\" paparnya.
Sembiring juga memeriksa warung milik DM (23) yang masih berlokasi di Desa Ciledug lor. Dan, polisi kembali menemukan 6 bungkus miras. Di antaranya 3 plastik tuak dan 3 botol miras ciu.
Miras-miras itu disita dan akan dimusnahkan. Sedangkan penjualnya diberikan pembinaan agar tidak lagi menjual miras karena melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang ketertiban Umum.
Sembiring menambahkan, razia memang sengaja menyasar miras oplosan agar menekan jatuhnya korban jiwa karena miras oplosan. “Miras menjadi penyebab utama kriminalitas. Gangguan kamtibmas biasanya disebabkan karena pengaruh miras. Oleh karenanya, kami gerak razia,” pungkasnya. (cep)