BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyatakan, pendapat kiyai, pengurus pesantren, dan organisasi masyarakat (ormas) Islam, jadi pertimbangan mengeluarkan protokol kesehatan di pondok pesantren (ponpes). Hal tersebut diwujudkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.326-Hukham/2020 tentang Perubahan atas Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.
\"Semua poin sudah dibacakan dan semua diterima oleh pengurus pondok pesantren. Harapan kami, dengan Kepgub ini adalah kemaslahatan,\" kata Uu, Senin (15/6).
Uu mengatakan, meski Kepgub sudah dikeluarkan, Pemda Provinsi Jabar masih menerima masukan dan saran dari kiyai, pengurus pesantren, dan ormasi Islam di 27 kabupaten/kota di Jabar. Tujuannya, Kepgub Jabar yang berisi protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai dengan ponpes di seluruh Jabar.
\"Ini (Kepgub) tidak lahir tiba-tiba. Pertama, kami bikin draf yang langsung disampaikan ke kiyai yang mewakili 27 kota/kabupaten. Ada dari kelompok pesantren muadalah, ada yang wakil pesantren salafiyah, ada yang wakil pesantren khalafiah. Juga ada dari MUI, Kemenag, serta ada dari komunitas-komunitas pesantren,\" ucapnya.
\"Inilah salah satu bentuk kepedulian pemerintah provinsi terhadap pesantren, dan juga demi kemaslahatan umat serta supaya tidak terjadi klaster baru di pondok pesantren. Maka, dibuat SOP ini dengan SK Gubernur,\" imbuhnya.
Terkait sanksi, hal tersebut tidak diatur dalam norma protokol, tetapi dalam contoh format Surat Pernyataan butir ketiga dan merupakan bentuk komitmen ponpes untuk melaksanakan protokol kesehatan. Sehingga, menjamin keamanan kiyai, santri, asatidz dan pihak lain yang beraktivitas di ponpes.
Adapun bentuk sanksi yang akan diterapkan apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan ada dalam koridor administratif, dalam bentuk teguran lisan atau tertulis. Format surat pernyataan, apalagi contoh format, bukan norma yang bersifat mengikat. Sehingga, jika pesantren tidak menyepakati butir ketiga dari Surat Pernyataan Kesanggupan, maka butir ketiga bisa dikesampingkan.
Uu mengatakan, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.326-Hukham/2020 tentang Perubahan atas Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020, butir ketiga tersebut sudah dihapus. (rls)