JAKARTA - Wilhan Martono diduga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap Homeland Security Investigations (HSI) dan US Secret Service (SS), di Fremont, California, Amerika Serikat (AS). Dia ditangkap dengan tuduhan prostitusi online.
“Saya sedang komunikasikan dengan KJRI San Fransisco dan Houston untuk memastikan status kewarganegaraan dari WM. Jika masih WNI maka kami akan melakukan pendampingan,” kata Atase Polri KBRI Washington DC, Amerika Serikat, Brigjen Pol Ary Laksmana Widjaja, Minggu (21/6).
Mantan Kapolres Cirebon Kota itu menambahkan, ada informasi yang mengatakan bahwa WM adalah WNI yang saat ini statusnya ilegal karena sudah overstay. “Kami sedang cari datanya,” ujar dia, seperti dilansir keterangannya dari Koran Jakarta.
Dilansir dari NBC DFW, Minggu (21/6), Wilhan Martono menggunakan situs CityXGuide.com yang kini sudah ditutup.
Kantor Pengacara AS menutup situs web tersebut. Sebab situs itu dianggap sebagai media iklan online pelacuran dan perdagangan seks.
Wilhan Martono, kini didakwa dengan 28 tuduhan federal. Jaksa Agung AS Erin Nealy Cox menjelaskan 28 dakwaan itu meliputi pelanggaran prostitusi dan pengabaian perdagangan seks yang sembrono.
Konspirasi pemerasan antar negara yang memfasilitasi pelacuran, dan juga tuduhan pencucian uang. Menurut dakwaan, Martono dituduh menghasilkan lebih dari USD 21 juta dari serangkaian situs web ilegal yang mempromosikan prostitusi dan perdagangan seks.
Martono, yang kini berusia 46 tahun ditangkap 17 Juni di Fremont, California setelah didakwa pada 2 Juni. Dia diperkirakan akan diekstradisi ke Dallas. (yud)