Kejari Sumber Kawal Refocusing Anggaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon

Senin 22-06-2020,19:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon terus mengawal dan mengawasi seluruh pengunaan anggaran atau dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Cirebon yang dialokasikan sebesar Rp 124 miliar. Karena dinilai rentan penyelewengan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Tommy Kristanto SH MHum kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Senin (22/6).

\"Pendampingan atau mengawal anggaran Covid-19 sudah sesuai instruksi Jaksa Agung RI yang tertuang dalam surat edaran nomor SE-07 tanggal 9 April 2020. Oleh sebab itu, diminta atau tidak diminta Kejaksaan tetap akan melakukan pendampingandan mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Cirebon,\" katanya.

Tommy memaparkan, dari jumlah anggaran sebesar Rp 124 miliar, dibagi dalam tiga bidang yaitu kesehatan, pengamanan dan operasional serta belanja tak terduga atau BTT.

\"Untuk anggaran kesehatan sudah dialokasikan sebesar Rp 33,6 milliar dan baru terealisasi Rp 4,5 milliar. Sedangkan anggaran untuk RSUD Waled mencapai Rp 29 miliar, terealisasi Rp 546 juta dan untuk RSUD Arjawinangun sebesar Rp 14,6 milliar, terealisasi Rp 2 milliar. Kemudian, dana pengamanan dan operasional yang ada di BPBD dan TNI-Polri sebesar Rp 4,5 miliar dan sudah terealisasi. Semwntara BTT diperuntukan bagi jaring pengaman sosial dan orang terdampak ekonomi, serta cadangan kesehatan sebesar Rp 42,6 miliar sudah terealisasi oleh Dinas Sosial Rp 29,5 miliar untuk jaring pengaman sosial,\" paparnya.

Tommy meminta Pemkab Cirebon harus transparan dalam penggunaan anggaran Covid-19. \"Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, mengingat jumlah refocusing anggaran tidak sedikit,\" pungkasnya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait