21 Juni–31 Juli Ada Razia Masker di Kota Cirebon, Begini Faktanya

Selasa 23-06-2020,20:59 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON – Sebuah pesan berantai menyebar di Whats App. Isinya, ada razia masker di Kota Cirebon pada tanggal 21 Juni sampai 31 Juli.

Dalam pesan itu, disebutkan warga yang tidak menggunakan masker bakal dihukum untuk menyanyikan lagu wajib nasional, menyapu dan denda minimal Rp250 ribu.

Namun, pesan ini tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya. Meski penyebarannya terhitung cukup masif. Begini bunyi pesan tersbut.

Assalamualaikum Wr...Wb...

Mohon Ijin Kepada Semua Masyarakat Kota Cirebon Bahwa Akan Ada Razia.

Ini Akan Melibatkan Beberapa Unsur :

1.Kepolisian

2

2.TNI

3.Satpol PP

4.Dishub

5.3 Pilar

Skala Kecamatan.

Jika Ketauan Tidak Memakai Masker maka Akan Di Kenakan Denda Berupa :

1.Menyapu

2.Menyanyikan Lagu Wajib

Tags :
Kategori :

Terkait