CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon mengobok-obok tempat protitusi yang ada di perbatasan Kota-Kabupaten Cirebon.
Yakni di dekat Mapolsek Lemawungkuk, tepatnya di bantaran Sungai Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Hasilnya, belasan penyedia jasa sewa tempat esek-esek, berikut wanita Pekerja Seks Komersil (PSK) terjaring razia. Namun, sebagiannya lagi ada yang berhasil melarikan diri saat dilakukan razia.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiharto mengatakan, razia yang dilaksanakan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan paktik prostitusi dan penyalagunaan bangunan yang digunakan sebagai penyewaan kamar.
“Awalnya, ada laporan masyarakat terkait dugaan prostitusi dan penyalahgunaan bangunan kamar petak, disinyalir untuk kegiatan asusila. Mereka juga bandel, sudah berkali-kali dikasih tahu oleh aparat desa, tapi tidak menghiraukan. Makanya dilaporkan ke kami,” paparnya.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satpol PP menentukan waktu yang tepat untuk merazia. Sabtu malam (27/6), Satpol PP bersama dengan Denpom, langsung bergerak ke lokasi tersebut. Benar saja, petugas banyak menemukan bekas kondom di dalam kamar petak tersebut. Bahkan, ratusan kondom yang masih baru, juga disita petugas.
“Hampir semua tempat kita temukan bekas alat kontrasepsi dengan jumlah yang beda-beda. Ada juga minyak pijat, kita temukan. Alat kontrasepsi yang baru juga banyak. Ada sekitar lebih dari 100 bungkus, kondisi bagus, kita juga sita,” terangnya.
Tidak hanya itu saja, dari razia tersebut, belasan wanita diamankan petugas. Sebanyak 12 wanita yang menyewakan petakan tempat esek-esek diamankan, dan 4 PSK terjaring. Mereka kemudian digelandang ke kantor Desa Mundu Pesisir untuk dilakukan pendataan oleh petugas.
“Setelah kami lakukan razia bersama tim, belasan orang yang kita amankan dibawa ke kantor Desa Mundu Pesisir untuk dimintai keterangan dan pembinaan,” ujarnya.
Iman bersikap tegas, agar segera membongkar bangunan yang digunakan sebagai praktik prostitusi tersebut. Selain itu, bagi pemilik bangunan lainnya yang kabur, Iman akan melayangkan surat pemanggilan.
“Yang pemiliknya kabur saat razia, kita layangkan surat pemanggilan. Kita berikan waktu kepada mereka untuk segera membongkar bangunan liar yang dipergunakan untuk kegiatan penyewaan kamar petak tersebut,” pungkasnya. (cep)