Solihin Minta Hasyim Cabut Tudingan di Media Massa INDRAMAYU – Somasi yang dilayangkan kuasa hukum HM Hasyim Junaedi SAg MBA, Sutikno SH MH dan Juju Samsudin SH MH kepada Solihin (saksi pemohon saat sidang di Mahkamah Konstitusi), ternyata justru dibalas dengan somasi lagi. Sehari setelah menerima surat somasi (teguran) dari Sutikno, Selasa (12/10), Solihin langsung menyampaikan press rilis ke kantor Radar Indramayu di Jalan Golf Nomor 9, dan diterima langsung oleh Kabiro Adun Sastra. Isi press rilis tersebut pada intinya adalah somasi kepada HM Hasyim Junaedi SAg MBA yang kini menjabat Ketua Komisi A DPRD Indramayu dari Fraksi Partai Golkar. “Terkait kesaksian saya di Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pemilukada Kabupaten Indramayu yang di bawah sumpah Majelis Hakim Konstitusi, saya tidak akan mencabut pernyataan saya dalam kesaksian di MK. Karena apa yang saya sampaikan adalah benar dan tidak bersifat fitnah. Saya juga siap bertanggung jawab menerima konsekuensi apapun apapun, termasuk berhadapan dengan aparat penegak hukum,” kata Solihin. Terkait adanya somasi dari Hasyim Junaedi lewat surat yang ditandatangani Sutikno dan Juju Samsudin, dimana Solihin diminta untuk minta maaf dan membuat pernyataan pencabutan atas kesaksiannya di MK yang dianggap bohong dan bersifat fitnah, Solihin menilai kalau itu adalah upaya penekanan terhadap dirinya, dan telah merugikan serta mencemarkan nama baiknya. Sehubungan dengan hal tersebut, Solihin menyampaikan somasi kepada HM Hasyim Junaedi. Dalam somasinya, ia meminta agar Hasyim Junaedi menarik pernyataan bahwa Solihin telah berbohong dan bersifat fitnah atas kesaksiannya di MK. “Saya memberi waktu 2x24 jam. Apabila dalam waktu tersebut tidak ada itikad baik untuk meminta maaf kepada saya dan menarik pernyataanya secara terbuka di media massa, maka saya akan menuntut dan akan melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku baik pidana maupun perdata,” tandas Solihin. (oet)
Somasi Dibalas Somasi
Selasa 12-10-2010,23:41 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :