Pekerja Rumah Tangga Butuh UU Perlindungan

Senin 06-07-2020,15:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA-Pemerintah dinilai belum memberikan perlindungan yang optimal terhadap pekerja rumah tangga (PRT). Dampaknya, sering terjadi ketidakadilan dan perilaku yang tidak senonoh terhadap PRT.

Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo meminta agar pemerintah segera membuat regulasi atau aturan yang melindungi PRT. Dia pun mendesak agar Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan.

“Belum adanya regulasi, peraturan dan perundang-undangan memicu banyak terjadinya ketidakadilan dan perilaku yang tidak senonoh dan tak pantas terhadap PRT baik secara individual (insidentil) maupun secara komunal (terstruktur),” ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (5/7).

Dikatakannya, UU Perlindungan PRT harus segera dibuat. Tujuannya untuk melindungi hak asasi agar rasa keadilan sosialnya nyata dan terbukti. PRT, tidak boleh ditinggalkan dalam pembangunan sumber daya manusia.

“Kita menuntut adanya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri dan tentunya kita juga harus menuntut perlindungan PRT di dalam negeri. Para pekerja asing yang tinggal di Indonesia, sudah dilindungi oleh aturan-aturan dan perundang-undangan dan bagaimana PRT kita kerja di negara sendiri yang belum dilindungi UU,\" terangnya.

Dia mengatakan, Indonesia perlu mencapai tujuan SDGs. Perlakuan yang adil dan seimbang dalam gender dan harus masuk dalam target SDGs. Kemudian persamaan hak dan kesempatan kerja di semua sektor dan bidang tanpa diskriminasi.

Ditambahkan Giwo, RUU PRT merupakan wujud dan implementasi dari Pancasila. Para PRT wajib mendapatkan perlakuan yang layak dan manusiawi. “Ada ruang khusus di setiap relung hati kita yaitu penghormatan yang layak dan tulus, bagaimanapun juga PRT juga merupakan Ibu Bangsa, sebagai perempuan yang mana kita selalu memuliakan perempuan baik itu di agama, baik itu di bangsa, di negara dan dunia sekalipun,” katanya.

2

Karenanya, dia mendesak agar RUU PPRT dapat segera disahkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan tidak bisa ditunda lagi. RUU PPRT terkatung-katung sejak 16 tahun yang lalu.

Senada diungkapkan Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional-Pekerja Rumah Tangga, Lita Anggraini. Dalam kesempatan yang sama, dia meminta RUU PPRT segera ditetapkan menjadi RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada pertengahan Juli 2020.

“Seperti kita ketahui rapat Baleg DPR pada 1 Juli menetapkan draf RUU PPRT diajukan ke rapat paripurna DPR pada pertengahan Juli. Kami sangat berharap segera ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR,\" ujarnya.

Lita mengatakan, jika sudah ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR, maka terbuka jalan agar RUU tersebut dibahas secara bersama-sama dengan pemerintah.

Selama kurang lebih 16 tahun, RUU tersebut terkatung-katung tidak jelas nasibnya. “Ini sudah kita tunggu sejak 16 tahun yang lalu. Kita berharap ini merupakan jalan untuk perlindungan pekerja rumah tangga,” terangnya.

Dikatakannya, selama ini, PRT tak jelas jam kerjanya. Bahkan ada yang bekerja dari pagi sampai tengah malam. Pekerjaannya pun tidak ada batasannya, mulai dari membersihkan rumah hingga menjaga anak. Selain itu, banyak pekerja rumah tangga yang tidak terlindungi jaminan kesehatan.

“Ini menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga belum dimasukkan sebagai bagian dari pembangunan bangsa,” katanya.

Berdasarkan data yang dimilikinya, jumlah PRT di tanah air mencapai 4,2 juta. Sebanyak 84 persen adalah perempuan dan 14 persen diantaranya merupakan anak di bawah usia 18 tahun.

Tags :
Kategori :

Terkait