DI TENGAH New Normal, penyembelihan hewan kurban harus mempertimbangkan penjaminan keamanan dan keselamatan bersama dengan menerapkan protokol kesehatan. Kendati demikian, sekretaris Departemen Ilmu Nutrisi dan Teknologi Pakan (INTP), Fakultas Peternakan IPB University Dr Tuti Suryati mengatakan, pemotongan hewan kurban di masa pandemi harus tetap mempertimbangkan pemotongan secara syar’i, menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh, halal dan berkualitas.
“Kita sudah masuk dalam masa new normal dimana kita dituntut untuk tetap beraktivitas, termasuk tetap melakukan ibadah pemotongan hewan kurban,” ungkap Dr Tuti Suryati dalam siaran pers, kemarin.
Ada baiknya, sambung Tuti, pemerintah daerah atau yang berwenang bisa meminta warga yang wilayahnya masih masuk zona merah Covid-19 untuk tidak menyaksikan pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 2020 yang diperkirakan jatuh pada 31 Juli mendatang. “Ini demi keamanan bersama,” tambahnya.
Senada, Anggota Komisi Fatwa sekaligus Direktur Bidang Ekonomi Syariah MUI Amirudin Yakub, menyebutkan bahwa ada peraturan khusus pemotongan hewan kurban selama masa pandemi. Saat proses jual beli harus memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu pemotongan direkomendasikan hanya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dengan jumlah panitia terbatas.
“Panitia menyediakan fasilitas cuci tangan karena darah adalah tempat yang subur untuk pengembangbiakan bakteri dan virus. Lalu, pendistribusian daging juga hanya boleh dilakukan oleh panitia atau pengurus masjid. Setiap DKM dan panitia kurban harus memperhatikan hal ini,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Halal Science Center (HSC) Prof Khaswar Syamsu. Ia menjelaskan dalam praktik penyembelihan hewan masih banyak ditemukan hal-hal yang tidak sesuai prosedur penyembelihan dan syariat. Padahal Islam sudah mengatur tatacara kurban dengan rinci. Selain itu juga ada poin-poin kesejahteraan hewan yang harus dipenuhi saat proses pemotongan hewan.
“Beberapa hal dasar dalam pemotongan kurban yang belum diketahui seluruh panitia kurban diantaranya adalah penyembelihan harus memotong tiga saluran. Yaitu saluran pernafasan, saluran pencernaan dan saluran darah. Selain itu harus menggunakan pisau yang tajam dan tidak boleh menyembelih di hadapan hewan lain yang akan disembelih,” ujar Prof Dr Khaswar.
Sementara itu, Dosen Fakultas Kedokteran Hewan IPB drh Supratikno,menyebutkan bahwa ada beberapa proses yang menyebabkan hewan stres dan cacat. Oleh karena itu perlu adanya upaya khusus saat proses pengangkutan, penempatan di kandang dan penyembelihan. Hal ini untuk menjaga kesehatan hewan dan kualitas daging hewan kurban.
“Hewan kurban juga harus memenuhi syarat utama, yaitu sehat dan tidak cacat. Selain itu harus cukup umur, minimal hewan telah berumur lebih dari 24 bulan untuk sapi dan lebih dari 12 bulan untuk kambing dan domba. Selain itu persyaratan terakhir adalah tidak kurus yang dapat dilihat dari penonjolan tulang rusuk, bagian pinggang dan pinggul,” tandasnya. (fin/tgr)