Rancangan Aturan Kemenhub untuk Pesepeda, Setuju?

Rabu 08-07-2020,18:32 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan rancangan aturan untuk pengguna sepeda, untuk keamanan berkendara. 

Dijen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam webinar, memaparkan ada tiga bab besar yang menjadi perhatian, yakni persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda dan fasilitas pendukung sepeda. 

Meski begitu, rancangan ini sifatnya masih bisa berubah dan menerima masukan dari para pihak terkait seperti komunitas hingga asosiasi.

Pertama, persyaratan teknis sepeda. Nantinya akan terbagi dua yakni sepeda umum (untuk aktivitas sehari-hari seperti ke sekolah, kantor, dan lain-lain) ini diwajibkan memiliki bel, spakbor, sistem rem, pedal, bereflektor, lampu dan alat pemantul cahaya (disesuaikan dengan kondisi).

Lalu jenis yang kedua, sepeda balap, sepeda gunung atau sepeda lain yang diatur Perda perlu perlengkapan seperti bel, sistem rem, pedal bereflektor, helm, lampu dan alat pemantul cahaya (disesuaikan dengan kondisi).

Bab selanjutnya, yakni mengatur tentang tata cara bersepeda mengatur ketentuan dan larangan yang wajib dipatuhi bagi pesepeda.

Ketentuan;

2

a. menggunakan helm khusus sepeda untuk sepeda balap dan gunung;

b. pada kondisi malam hari, pesepeda menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya;

c .menggunakan alas kaki;

d. memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

Hal yang Dilarang;

a. mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;

b. menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler;

c. menggunakan payung saat berkendara, kecuali untuk berdagang;

Tags :
Kategori :

Terkait