Rancangan Aturan Kemenhub untuk Pesepeda, Setuju?

Rabu 08-07-2020,18:32 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

d. berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan oleh Rambu Lalu Lintas;

e. berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda

Pada poin d dan e, budi menjelaskan hal ini belakangan mulai kerap ditemukan di tengah melonjaknya pegowes yang bercampur dengan kendaraan lain di jalan raya.

\"Maksudnya adalah sepeda itu tidak boleh, mungkin seperti yang sekarang banyak oleh para komunitas kadang-kadang banyak perkumpulannya, ada yang lajur kiri digunakan, sebelah kanannya ada, bahkan separuh jalan digunakan, itu yang tidak boleh, bersepeda yang baik mungkin barang kali hanya satu lajur yang digunakan,\" kata Budi.

\"Lebih dari dua sepeda tidak boleh, kalau sudah tiga berjajar tidak boleh, kalau dua masih boleh tetapi dengan catatan melihat kepada kondisi lalu lintass yang ada,\" jelasnya.

Rancangan peraturan menteri yang terakhir ialah fasilitas bagi pegowes yang mengatur tentang marka, rambu lalu lintas, lajur sepeda, dan tempat parkir.

\"Yang kami siapkan adalah penyiapan jalur sepeda, yang kami tahu sudah ada di Jakarta, Bandung, kami sedang merencanakan di tahun 2021 nantinya, karena memang ini suatu kebutuhan jadi mungkin ada anggaran dari dirjen hubungan darat nanti yang akan didedikasikan kepada beberap daerah katakan kota-kota yang cukup besar memungkinkan untuk kami bisa anggarkan lajur sepeda di jalan nasional.\"

\"Tempat parkir biasanya untuk tempat umum, mall, apartemen, dan sekolah-sekolah. Kadang ada yang menyiapkan tempat parkir , ada juga yang tidak menyiapkan. Tempat-tempat fasilitas umum ini harus menyiapkan tempat parkir, dan tempat parkir yang disiapkan juga mudah diakses. Minimal sepeda mendapatkan tempat prioritas,\" jelas dia.

2

Pun dalam paparannya Budi menjelaskan ada ketentuan lain yang bersinggungan dengan kewenangan pemerintah daerah.

Ketentuan lain;

- Jika tidak terdapat lajur khusus sepeda dapat dioperasikan di trotoar dengan memperhatikan keselamatan pejalan kaki, dan/atau di jalan dengan menggunakan bagian sisi jalan paling kiri.

- Fasilitas parkir wajib disediakan pada setiap penyelenggara fasilitas umum, antara lain simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.

- Penetapan lajur khusus sepeda oleh Direktur Jenderal, Gubernur, dan bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya.

- Pemerintah daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerahnya.

Terakhir, dalam beleid itu rencananya juga mengatur tentang isyarat yang perlu dilakukan pesepeda saat hendak berpindah jalur.

\"Karena sepeda tidak mempunyai tanda syarat untuk melakukan pergerakan, saya menyiapkan isyarat tangan untuk pesepeda yang akan melakukan pergerakan atau berpindah jalur.\" jelasnya. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait