Pimpinan DPRD Kota Cirebon Dilaporkan Polisi Terkait Insden Penghapusan Kata Khilafah

Minggu 12-07-2020,01:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Tiga pimpinan DPRD kota Cirebon dilaporkan ke Polres Cirebon Kota oleh Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon.

Laporan tersebut terkait penghapusan kata khilafah pada saat pembacaan ikrar kesetiaan Pancasila dan NKRI di gedung DPRD kota Cirebon, Senin (6/7) lalu.

\"Tadi sore, Jumat (10/9), kami datang ke Mapolres Cirebon Kota. Yang kami laporkan ke Polres Cirebon Kota adalah Ketua DPRD Kota Cirebon Afiati, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Moh Handarujati,\" ujar Ketua Lakpesdam PCNU Kota Cirebon Ibas saat menggelar jumpa pers, Jumat (10/6) malam.

Ibas mengatakan, polisi berkomitmen mengusut kejadian pada hari Senin 6 Juli 2020 tersebut. Karena ketua DPRD Kota Cirebon diduga secara sengaja menghapus kata khilafah dari daftar ideologi-ideologi yang dilarang di Indonesia.

\"Hal ini tidak bisa dimaknai sebagai sebuah ketidaksengajaan. Sebagai pejabat publik Ketua DPRD seharusnya memahami bahwa sudah ada ketetapan hukum putusan MA Nomor: 27 K/TUN/2019 yang menerangkan bahwa ideologi khilafah dan organisasi HTI dinyatakan terlarang di Indonesia,\" katanya.

Masih kata Ibas, PCNU juga akan melaporkan tindakan tersebut kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon.

\"Insiden ini membuat citra Kota Cirebon yang notabene Kota Wali seolah-olah dipersepsikan oleh publik luar menerima khilafah. Kalau untuk urusan kode etik kita tunggu langkahnya seperti apa yang akan diambil Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon. Kami juga telah melayangkan surat ke Polda Jabar dan Mabes Polri,\" imbuhnya.

Hadir dalam jumpa pers tersebut yakni Ketua PCNU Kota Cirebon Ustad Yusuf, Ketua LDNU Kota Cirebon Ustad Kamal, LKNU, Sekjen PCNU Kota Cirebon. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait