\"Saya tidak ingin ada klaster baru dan tetap waspada terhadap pandemi ini,\" ujarnya.
Sementara itu untuk kelas praktikum yang dilaksanakan oleh Kejuruan SMK, Wahidin juga memberikan izin secara terbatas dengan cara shift atau bergantian agar tetap memperhatikan
\"social distancing\"dan melaksanakan protokol kesehatan, menggunakan masker dan penyediaan tempat cuci tangan,\" imbuhnya.
Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Evy Mulyani menyatakan, bahwa seluruh pembelajaran tatap muka di sekolah merupakan wewenang kepala daerah. Namun, harus memiliki izin dari Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di daerah.
\"Kewenangan pembukaan sekolah di zona hijau adalah di kepala daerah dengan persetujuan gugus tugas setempat, dengan seluruh persyaratan yang ketat dan berlapis,\" kata Evy.
Sebelumnya, Kemendikbud bersama Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021 masa pandemi Covid-19. Di dalam peraturan tersebut, pembukaan sekolah hanya diperkenankan di zona hijau.
\"Meskipun di zona hijau, pembukaan sekolah harus tetap berjenjang yaitu dimulai dari SMA dan SMP sederajat. Setelah dua bulan, apabila status wilayah tersebut tetap zona hijau berdasarkan penetapan Gugus Tugas, maka baru bisa dilanjutkan ke jenjang SD dan SLB,\" pungkasnya. (der/fin)