Di sinilah pentingnya pengesahan Rancangan Undang - Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), suatu Rancangan Undang - Undang yang diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi perempuan terbeba dari kekerasan seksual.
Pengesahan Rancangan Undang - Undang ini menjadi penting untuk segera dilakukan mengingat bebapa hal, yakni: tindak kekerasan seksual masih terjadi dan tidak sedikit dari korbannya yang masih kategori anak-anak; sebagian besar korban kekerasa seksual harus menangggung sendiri semua dampak atas kerasan yang dialami; korban kekerasan seksual seringkali tidak memperoleh dukungan sosial untuk mengajukan secara hukum kekerasan yang dialami, bahkan sebaliknya, tidak sedikit yang dipersalahkan oleh masyarakat karena dianggap memacing atau memicu tindak kekerasan seksual tersebut seperti berkaian minim, dll.
Komitmen pemerintah dan dukungan rakyat menjadi penopang utama mewujudkan kehidupan yang adil tanpa diskriminasi maupun kekerasan berbasis gender, salah satu betuknya yakni kekerasan seksual yang dialami sebagian besar oleh perempuan dan anak.
Pemerintah sebagai suprastruktur politik memiliki sarana kekuasaan untuk memastikan bahwa setiap hak warga negara dapat terpenuhi dan terlindungi termasuk hak perempuan untuk memperoleh jaminan perlindungan untuk terbebas dari berbagai tindakan kekerasan terrmasuk kekerasan seksual yang dialaminya.
Selama ini, perempuan cenderung memilih untuk diam manakala menghadapi berbagai tindak kekerasan termasuk kekerasan seksual dengan berbagai alasan baik karena khawatir dipersalahkan oleh lingkungan sosial, rumitnya proses hukum yang akan dijalani, ‘asing’ atau tidak paham akan prosedur atau proses hukum sehingga muncul ketakutan atau kebingungan.
Di samping pemerintah, masyarakat memiliki peran penting dalam menegaskan kehidupan yang adil tanpa diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.
Dalam masyarakat dengan kultur patriarki, diskrimirnasi dan ketidakadian yang dialami sebagian besar oleh perempuan dipandang sebagai hal yang lumrah atau wajar sehingga cenderung dibiarkan.
Perempuan cenderung termarjinalkan dan berpotensi menghadapi berbagai kekerasan baik kekerasan ekonomi, sosial, maupun kekerasan seksual.
Oleh karena itu, peran masyarakat sangat penting dalam mendukung terwujudnya relasi sosial yang setara dan adil tanpa diskriminatif, termasuk dukungan masyarakat agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) untuk segerah disahkan.
Setiap warga negara baik laki-laki maupun perempuan dijamin atas haknya sebagai warga negara, hak yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan yang sudah dijamin oleh negara melalui pemerintah perlu didukung masyarakat sehingga setiap orang terbebas dari berbagai bentuk perampasan hak termasuk hak untuk terbebas dari kekerasan seksual.
Negara harus menjadi pelindung utama bagi warga negaranya untuk memperoleh jaminan atas hak yang dimiliki. Pengesahan atas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi harapan besar bagi perempuan dan setiap orang yang perduli keadilan dan kesetaraan untuk mewujdukan kehidupan yang lebih adil tanpa ada kekerasan dan diskriminasi bagi siapapun baik laki-laki maupun perempuan. (*)
*Penulis adalah dosen STKIP pangeran Dharma Kusuma Indramayu