JAKARTA- Presiden Joko Widodo telah menghapus Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kemudian diganti dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Keputusan ini setelah Jokowi menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.
Berdasarkan pasal 6 dalam salinan Perpres tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mempunyai tugas poin satu; melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Kemudian, poin dua, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat
Dan poin tiga, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
poin empat, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. (dal/fin).