Pura-puranya Beli Nasi, Curi Duit Pemilik Warung yang Lengah

Sabtu 08-08-2020,12:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - IA (45) warga Desa Gesik, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Ciwaringin.

Pria yang berprofesi sebagai buruh ini ditangkap karena melakukan pencurian uang di warung nasi Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon pada Rabu lalu (29/7) sekitar pukul19.00 WIB.

Modus yang digunakan pelaku, yaitu berpura-pura membeli makanan di warung. Kemudian ketika pemilik lengah pelaku mengambil duit korban sebesar Rp 3.169.000 yang tersimpan di dalam tas.

Setelah berhasil mengambil uang, pelaku pun langsung kabur. Mengetahui duitnya raib dicuri, korban langsung melapor ke Polsek Ciwaringin.

\"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil kami amankan beserta barang buktinya. Tersangka sempat pergi setelah mencuri, namun korban mengetahui pelakunya adalah IA dan berhasil ditangkap anggota,\" ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi kepada radarcirebon.com.

Kapolresta Cirebon menegaskan, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. \"Hukumannya lima tahun penjara,\" tegasnya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait