5 Bulan Buron Kasus Pencurian, Pulang Kampung Ditangkap Polisi

Sabtu 08-08-2020,13:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Meski sempat 5 bulan buron, tapi SA (32) warga Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Gegesik.

SA merupakan pelaku pencurian di rumah korban Apud (55) Desa Slendra, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon pada Sabtu lalu (28/3) sekitar pukul 04.00 WIB.

Aksi pencurian yang dilakukan SA ini bermula tersangka mendatangi rumah korban. Lalu masuk rumah korban dengan mencongkel jendela kamar bagian belakang.

Baca juga:

Pura-puranya Beli Nasi, Curi Duit Pemilik Warung yang Lengah

Sempat Kabur ke Jakarta, Pencuri Spesial Bobol Rumah Warga Ini Diringkus Polisi

Tersangka mengambil dua unit handphone (HP) di atas meja. Tersangka juga mengambil uang yang tersimpan di dalam tas yang tergantung di dinding kamar.

Apes, ketika sedang beraksi, istri korban terbangun. Sehingga pelaku panik dan melarikan diri dengan cara menendang jendela kaca depan rumah korban hingga pecah.

Korban pun kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Namun, tersangka sudah lebih dulu kabur ke Jakarta.

Setelah dinyatakan buron, Rabu (5/8) sekitar pukul 16.00 WIB anggota Polsek Gegesik mendapat infomasi dari masyarakat bahwa tersangka SA pulang ke desanya. Tak ingin buruannya itu kabur lagi, anggota langsung meringkusnya sekitar pukul 21.30 WIB.

\"Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolsek Gegesik untuk diperiksa dan proses hukum lebih lanjut,\" ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi kepada radarcirebon.com.

Masih kata Kapolres, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang hukumannya 7 tahun penjara. (rdh)

https://youtu.be/YyoyNveFGrg
Tags :
Kategori :

Terkait