CIREBON - TR warga Desa/Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Cirebon berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Cirebon. Tersangka TR ini merupakan buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
\"Tersangka bersama rekannya yang sudah tertangkap terlebih dahulu mencuri telepon genggam milik korban dengan disertai ancaman. Ketika itu korban sempat melawan dan satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan TR ini sempat kabur,\" ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi kepada radarcirebon.com.
Kapolresta menegaskan, tersangka TR dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Diberitakan radarcirebon.com sebelumnya, RH (25) harus mendekam di ruang tahanan Polsek Gebang. Pemuda asal Desa/Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon ini ditangkap warga setelah merampas handphone.
Korbannya Sis Suryaman (15) warga, Dusun 01, Desa Dompyong Wetan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
Awalnya Jumat dini hari (5/6) sekitar pukul 00.30 WIB, korban bersama lima orang temannya sedang nongkrong di samping jalan Desa Dompyong Wetan.
Sementara tersangka datang berboncengan dengan pelaku lainnya yakni TR menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Fino tanpa nopol. Tersangka RH turun dari sepeda motor dan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban dan teman-temanya. Sedangkan TR masih di atas sepeda motor.