CIREBON – Regulasi terkait mekanisme penyaluran gaji-13 bagi PNS dan pensiunan telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 44/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 106/PMK.05/2020. Meski begitu, gaji-13 bagi PNS di Pemerintah Kota Cirebon belum tentu dapat dibayarkan bulan ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), M Arif Kurniawan ST menjelaskan, pada prinsipnya Pemkot Cirebon pasti akan membayarkan gaji-13 kepada PNS dan pensiunan, karena sudah diamanatkan dalam peraturan yang lebih tinggi.
Baca Juga:
Truk Terguling di Jl Cipto, Awalnya Sopir Nyasar
Terperosok ke Drainase, Truk Terguling di Jl Cipto Kota Cirebon
Selain itu, hal ini juga merupakan bagian dari pemulihan ekonomi nasional, untuk tetap mepertahankan tingkat daya beli masyarakat kalangan PNS.
Hanya saja mungkin tidak dalam waktu dekat ini. Pihaknya masih melakukan pembahasan efisiensi APBD dengan seluruh SKPD, menyangkut keseluruhan terkait efisiensi dan defisit APBD 2020, termasuk gaji-13.
Tonton video berikut ini: