PEN Jangan Sampai Mubazir

Jumat 14-08-2020,21:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Mekanisme subsidi upah tersebut, menurut Ida, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu/bulan sehingga totalnya para pekerja mendapat Rp2,4 juta dalam 4 bulan yang diberikan setiap 2 bulan sekali artinya sekali pencairan subsidi adalah sebesar Rp1,2 juta.

Bantuan subsidi gaji ini merupakan stimulus terbaru dari pemerintah yang ditujukan kepada pekerja formal dengan kriteria gaji di bawah Rp5 juta, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan pegawai BUMN atau Aparatur Sipil Negara. (fin/ful)

https://www.youtube.com/watch?v=ek0thjRZh28
Tags :
Kategori :

Terkait