Lahan PSDAP Diserobot Ruko

Senin 15-07-2013,14:30 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

DUKUPUNTANG– Sedikitnya tujuh bangunan kios di Jl Nyi Ageng Serang, Desa Sindang Jawa, Kecamatan Dukupuntang, diduga berdiri di atas lahan milik Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) Kabupaten Cirebon. Bahkan, di lokasi kios terdapat papan bertuliskan Pemerintah Kabupaten Cirebon Peraturan Daerah 8/2005 tentang sempadan sumber air. Tidak hanya itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin pemanfaatan tanah (IPT). “Bangunan itu sangat menyalahi aturan. Setahu saya, bangunan di dekat jalan itu, jaraknya minimal 8-10 meter dari median jalan. Sedangkan bangunan kios tersebut ada jaraknya hanya 1,5 meter saja,” ujar salah seorang warga setempat, Abdullah (25). Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP, Drs Abraham Mohammad MSi membenarkan, ada beberapa pengusaha yang mendirikan kios di sepanjang jalan tersebut dan tidak memiliki izin. “Saya menduga mereka (pengusaha, red) banyak yang belum menempuh proses perizinan dan saya menilai mereka itu seolah mengabaikan oprasional peraturan daerah. Apalagi itu berdiri di lahan milik PSDAP,” ujar Abraham, kepada Radar, Minggu (14/7) Menurut Abraham, dengan banyaknya lahan illegal yang tidak memiliki izin tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan PSDAP untuk membahas persoalan tersebut. “Kalau kami tidak tahu persis, seperti apa izin mereka. Yang jelas semua mekanisme dan segala prosedur ada di dinas PSDAP. Karena pihak PSDAP yang tahu seluk belum itu semua,” paparnya. Dikatakan Abraham, seharusnya dalam mendirikan bangunan, pemilik menempuh beberapa kajian tentang analisis dampak lingkungan (amdal). Jika tidak, dampaknya akan merusak lingkungan di sekitar. “Untuk mengambil langkah tegas, kami akan panggil mereka untuk memberikan keterangan yang sebenarnya,” katanya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait