MAJALENGKA – Perkara hukum yang menjerat Kepala Desa Gandawesi Kecamatan Ligung AM, terkait program desa peradaban oleh kejaksaan dinyatakan sudah lengkap atau P21. AM bakal menjadi terdakwa dan kemungkinan akan ditahan. Kuasa hukum AM, J Samsudin Saputra SH MH mengaku keberatan dengan hanya kliennya saja yang diproses. “Sesuai dengan aturan hukum, kami sangat menyesalkan. Kalau perkara ini berjalan tetapi yang di balik itu atau anggota yang lain tidak diperiksa,” tegasnya. Dijelaskan, kasus yang dialami Kades Gandawesi tersebut dalam rangka mendapatkan dana bantuan program desa peradaban tahun 2010 silam. Pada tahap perintisan oleh pihak desa tersebut masing-masing mengeluarkan dana yang sangat besar mengingat pemdes tidak sekali mengajukan proposal. Dalam isi proposal tersebut juga adanya perubahan-perubahan nomenklatur program dan perubahan sistematika proposal yang termasuk di dalamnya biaya akomodasi dan transportasi sebagai akibat dari adanya pertemuan atau rapat baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten. “Dari surat pernyataan bersama enam kepala desa termasuk Kades Gandawesi AM yang mendapatkan bantuan desa peradaban tersebut. Dari surat pernyataan tersebut menurut pengakuan kades bahwa dana peradaban senilai Rp1 miliar saat diterima sudah tidak utuh. Karena itu sudah dibagikan ke berbagai oknum instansi,” jelas Samsudin diiyakan advokat lain Sudarno CR SH MH. Sudarno menambahkan, seharusnya hukum tidak harus memeriksa kliennya saja melainkan beberapa orang yang diduga kuat menerima sebagian uang bantuan tersebut. “Kalau memang salah, segera yang lain diperiksa. Beberkan tentang uang peradaban dari enam kepala desa yang larinya kemana. Kami hanya mengajukan permohonan setidaknya hal ini tidak adil kalau AM itu hanya dituntut saja sedangkan beberapa orang yang ikut terlibat malah tidak diperiksa,” tegasnya lagi. (ono)
Perkara Kades Gandawesi P-21, Kuasa Hukum Protes
Senin 15-07-2013,16:26 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :