CIREBON - Untuk yang kesekian kalinya, Satreskoba Polresta Cirebon membekuk seorang pria pengedar obat-obatan ilegal sediaan farmasi jenis Pil Trihex dan Pil Tramadol.
Pria tersebut berinisial SJ (39) warga Desa Tenajar Tengah, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu. Tersangka ditangkap saat mengedarkan obat di Pasar Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Keterangan yang berhasil dihimpun radarcirebon.com menyebutkan, awalnya tim anti narkoba Polresta Cirebon ini menerima laporan bahwa tersangka SJ kerap melakukan transaksi obat-obatan sediaan farmasi di samping Pasar Tegalgubug.
Informasi dari masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Sabtu (15/8), sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka SJ berhasil dibekuk polisi berpakaian preman di TKP.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa pil Tramadol sebanyak 1100 Butir, pil Trihex sebanyak 1200 butir dan uang diduga hasil penjualan sebanyak Rp836 ribu. Guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka SJ di gelandang ke Mapolresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring didampingi Waka Satrekoba Iptu Dudu Wawan mengatakan, tim Satreskoba melakukan penyelidikan selama 2 hari untuk menangkap tersangka SJ.
\"Saat diperiksa dan diinterogasi, tersangka mengaku obat-obat tersebut ia dapat dengan cara membeli langsung kepada seseorang bandar di Tanah Abang Jakarta Pusat,\" katanya.
Kompol Sentosa Sembiring menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (rdh)