Hakim Tidak Kompak Putus Eksepsi LHI

Selasa 16-07-2013,09:03 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Majelis hakim akhirnya menolak nota keberatan yang diajukan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Ahmad Fathanah. Sidang dua sahabat karib ini pun mulai pekan depan akan memasuki tahap pembuktian. LHI dan Fathanah menghadapi dakwaan kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengaturan kuota impor daging sapi. Mejelis hakim kedua terdakwa menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum dari KPK sah sebagai dasar pemeriksaan dan melanjutkan perkara. Kedua terdakwa ini memang disidang berbeda. Majelis hakim untuk terdakwa LHI diketahui oleh Gusrizal. Sedangkan sidang Fathanah dipimpin hakim Nawawi Ponolango. Baik Gusrizal maupun Nawawi lantas memerintahkan jaksa menyiapkan saksi-saksi untuk diperdengarkan keterangannya mulai pekan depan. Menurut Gusrizal, nota keberatan LHI yang menyatakan dakwaan terhadap bertujuan menjatuhkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena KPK tebang pilih menangani perkara dianggap bukan materi keberatan. \"Hal itu bukan materi keberatan, sehingga harus dikesampingkan,\" ujar Gusrizal. Hakim juga menyatakan beberapa keberatan kuasa hukum Luthfi harus dibuktikan. Misalnya terkait penyadapan yang dianggap melanggar hak asasi manusia. Meski menolak, namun hakim anggota sempat memiliki perbedaan pendapat dissenting opinion. Salah satu hakim anggota memilik perbedaan pendapat terkait kewenangan jaksa penuntut umum KPK dalam penuntutan tindak pidana pencucian uang. I Made Hendra, salah satu hakim yang menyatakan perbedaan pendapat menyebutkan, penuntut umum yang berwenang untuk melakukan penuntutan kasus TPPU adalah jaksa yang berada di bawah jaksa agung atau kepala kejaksaan tinggi. \"JPU KPK tidak punya kewenangan mengajukan penuntutan pencucian uang ke pengadilan. Sehingga TPPU dalam dakwaan ke-2 dan ke-3 seharusnya tidak dapat diterima,\" jelasnya. Namun perbedaan pendapat itu tidak merubah putusan sela majelis hakim. Terkait dissenting opinion itu jaksa KPK, Muhibuddin mengatakan tetap akan melanjutkan perkara. Menurut dia dissenting opinion akan dijawab dengan perlawanan bersamaan dengan penuntutan. \"Kita tetap lanjutkan perkara ini sesuai putusan sela,\" katanya. Atas putusan sela itu, pengacara LHI M Asegaf mengatakan tetap akan melakukan perlawanan. Dalam perkara ini, LHI dan Fathanah didakwa bersama-sama melakukan korupsi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi yang diajukan oleh PT Indoguna Utama ke Kementerian Pertanian. Melalui Ahmad Fathanah, LHI menerima suap dari PT Indoguna Utama agar membantu meloloskan penambahan kuota yang sebenarnya telah ditolak Kementan. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas sejumlah harta yang dimilikinya. Dua sahabat karib itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dalam perkara ini sendiri KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain LHI - Fatnahah, dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dan dua direktur lainnya, Arya Abdi Effendy serta Juard Efendi juga terseret perkara. Arya dan Juard telah dijatuhi vonis dua tahun tiga bulan penjara. Keduanya tidak melakukan banding atas vonis itu. Sementara Maria Elizabeth hingga kini perkaranya masih belum dilimpahkan ke penuntutan. Ketua KPK Abraham Samad menegaskan perkara suap pengaturan kuota daging impor ini belum tuntas. Tidak penutup kemungkinan perkara ini akan menyeret sejumlah pejabat lainnya. Terpisah, Jubir KPK Johan Budi SP tidak mau terlalu mengomentari dissenting opinion dua hakim Tipikor. Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan hal biasa dalam jalannya persidangan. \"Yang penting, bagaimana putusan hakim keseluruhan. Jaksa KPK berwenang mengajukan penuntutan TPPU,\" tuturnya. Dia juga tidak terlalu khawatir kalau hal itu memicu para tersangka lain untuk meniru pembelaan LHI. Dia mengatakan tidak berwenangnya jaksa KPK mengajukan TPPU hanya sebatas pendapat hakim. Nanti saat masuk penuntutan, jaksa akan menjelaskan kenapa perlu membawa TPPU dalam sidang. (gun/dim/agm)

Tags :
Kategori :

Terkait