Kemudian ia menyatakan terdapat penjadwalan ulang untuk bertemu dengan presiden, tetapi berakhir sama. Padahal pimpinan KPK saat itu telah bersiap dengan melakukan pertemuan informal untuk membahas apabila dipanggil oleh pihak Istana lagi. ”Saya juga tidak paham kenapa tertutup semua aksesnya,” kata Budi Santoso.
Budi Santoso terdampak langsung dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009, yakni masa jabatan sebagai penasihat yang semestinya berlaku empat tahun, dimulai 6 Juli 2017 dan seharusnya berakhir pada 5 Juli 2021, menjadi berakhir pada Desember 2019. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tidak lagi mengatur struktur dewan penasihat atau tim penasihat dalam KPK, melainkan telah digantikan dengan dewan pengawas. (tim/fin/ful)