Berkas Kasus Pencurian di Warung Ciwaringin Sampai ke Kejaksaan

Kamis 27-08-2020,20:31 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Berkas kasus pencurian yang dilakukan IA (45) di salah satu warung, di Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon sudah sampai di Kejaksaan.

\"Penyerahan berkas sudah, dinyatakan lengkap atau tidaknya kita masih menunggu. Kalau sudah dinyatakan lengkap baru tahap 2. Kemungkinan, minggu depan tahap 2 penyerahan tahanan dan barang bukti ke Kejaksaan,\" papar Kapolsek Ciwaringin AKP Iwan Gunawan melalui Kanit Reskrim Aiptu Ahyadinata.

Diberitakan sebelumnya, warga Gesik Tengah Tani ini mencuri di warung milik Kamsari warga Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin.

\"Pengakuan tersangka karena ada kesempatan. Tersangka di lokasi karena sedang mencari rumah temannya. Karena capai berjalan, tersangka istirahat. Melihat ada kesempatan itu, pelaku masuk ke warung korban,\" kata kapolsek.

Baca juga:

Berawal Nomor WA Dibajak, Belakangan Teman-temannya Tertipu Belasan Juta

Pengakuan pelaku saat itu sedang beristirahat di teras dekat warung korban. Melihat situasi yang dianggap sepi, lalu berpura-pura duduk di depan warung. Setelah aman, memberanikan diri masuk ke warung korban.

2

\"Tersangka mengambil uang sebesar Rp 3.169.000 yang tersimpan di dalam tas cangklong. Tas tersebut digantungkan di kayu kusen pintu warung. Pelaku saat masuk ke dalam warung korban, dengan posisi pintu warung dalam keadaan terbuka. Pada saat itu, korban juga sedang ngobrol dengan Sumarno yang jaraknya tidak jauh dari warung miliknya,\" ujarnya.

Apes. Setelah berhasil mengantongi uang jutaan rupiah, pelaku terpergok oleh Siska yang merupakan menantu korban. IA gelagapan, dan berusaha melarikan diri.

Karena curiga, Siska bergegas melihat tas, untuk mengecek uang. Ternyata, uang tersebut telah diambil oleh pelaku. Langsung saja, Siska berteriak maling ke arah pelaku.

\"Korban mengejar. Tersangka kemudian memberikan uang hasil curiannya. Ia kemudian dibawa ke Balai Desa oleh korban,\" tandasnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Ciwaringin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan itu, pelaku ternyata residivis kasus pencurian. Terjerat pidana di Polsek Kedawung tentang pencurian biasa. Mencuri uang sebesar Rp 80.000 di wilayah Kedawung. (cep)

https://youtu.be/J4zqopfdE8Y
Tags :
Kategori :

Terkait