Seperti diketahui, KPU memberi kelonggaran kampanye Pilkada 2020 secara online di tengah pandemi Covid-19. Anggota KPU RI Viryan Azis mengatakan kondisi pandemi membuat KPU memutuskan mengefektifkan kampanye melalui media online.
Viryan menjelaskan, KPU mengizinkan kampanye melalui media daring sepanjang masa kampanye atau selama 71 hari. Yakni mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Sementara, kampanye di media cetak dan elektronik berlangsung selama 31 hari. Mulai 5 November hingga 5 Desember 2020. (rh/fin)