Gugatan 9 Perangkat Desa Gebang Kulon terhadap Kuwunya Dikabulkan PTUN

Jumat 28-08-2020,12:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Gugatan sembilan perangkat desa Gebang Kulon Kabupaten Cirebon dalam sengketa alih tugas dan jabatan terhadap kepala desa (kuwu) Gebang Kulon, akhirnya dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum para perangkat Desa Gebang Kulon Mohammad Alwan Husein SH MH dari Kantor Law Office ADV. Qorib SH MH Cil dan Rekan, Kamis malam (27/8).

\"Sejak awal kami melihat kasus ini cacat prosedur dan substansi. Oleh itu kami menyampaikan gugatan ini untuk diperiksa dan diputuskan majelis hakim PTUN Bandung. Terbukti, dari putusan tersebut, eksepsi tergugat (Kuwu Gebang Kulon, red) tidak diterima untuk seluruhnya,\" ungkapnya didampingi Qorib SH MH.

Dijelaskan Alwan, ada lima poin amar putusan dalam sidang bernomor perkara 34/G/2020/PTUN.BDG tersebut. Pertama, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Baca juga:

Kuwu Gebang Kulon Digugat 9 Perangkatnya ke PTUN Bandung

Digugat Perangkat Desa, Begini Tanggapan Kuwu Gebang Kulon

Kedua, menyatakan batal Surat Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor 141.1/Kep.006.Sekret/2020 tanggal 3 Febuari 2020 tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, beserta lampirannya sepanjang atas nama para penggugat.

Ketiga, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor 141.1/Kep.006.Sekret/2020 tanggal 3 Februari 2020 tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, beserta lampirannya sepanjang atas nama para penggugat.

\"Kemudian keempat, mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan baru yang merehabilitasi harkat dan martabat para penggugat dalam jabatan semula sebelum diterbitkannya surat keputusan objek sengketa. Dan kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp646.000,\" jelasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait