CIREBON - Polres Cirebon Kota (Ciko) memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha parfum berinisial FZ karena ditetapkan tersangka. Namun, sampai saat ini Polres Ciko belum melakaukan penahanan terhadap FZ.
\"Hasil praperadilan dimenangkan oleh Polres Cirebon Kota. Untuk perkaranya, tetap berlanjut. Berkas juga saat ini sudah dikirim ke Kejaksaan. Kalau sudah dikirim, berarti, FZ statusnya tersangka. Tapi, FZ tidak dilakukan penahanan,\" papar Kasat Reskrim Polres Ciko, AKP I Putu Asti Hermawan.
Kasat menjelaskan alasan FZ tidak dilakukan penahanan, meskipun statusnya sebagai tersangka. Menurutnya, keputusan tersebut pertimbangan penyidik, syarat obyektif dan subyektif sudah terpenuhi untuk tidak dilakukan penahanan.
\"Saat ini tersangka masih koperatif. Kasus tetap maju. Berkasnya sudah di kirim ke Kejaksaan. Kita tinggal menunggu hasil dari Kejaksaan, apakah ada P-19 atau sudah dinyatakan lengkap,\" pungkasnya.
Baca juga:
10 Muharram, Keraton Kanoman Gelar Sesajian Bubur Sura untuk Tolak Bala
Lagi, Kementan Jadi Sorotan, Tetapkan Ganja sebagai Tanaman Obat Binaan
Di tempat yang berbeda, MA (44) yang merupakan sebagai pelapor terhadap FZ, juga membenarkan bahwa praperadilan yang diajukan FZ ditolak hakim. Artinya, kasus pelaporan yang dilakukan dirinya kepada FZ, atas dugaan tindak pidana penipuan sah secara hukum.
\"Sudah putusan. Berarti status tersangka terhadap FZ sah menurut hukum. Ini perkara murni pidana, bukan perdata. Saya juga sudah tanyakan ke penyidiknya kalau berkas sudah masuk ke Kejaksaan,\" tandasnya.