Selain soal Perangkat Desa, Kuwu Gebang Kulon Dilaporkan Kasus Berita Hoax

Senin 31-08-2020,14:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Kasus 9 perangkat Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, semakin memanas. Saat ini kasus mutasi jabatan perangkat desa itu masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Kini, Kuwu Gebang Kulon Andi Subandi dilaporkan ke Polda Jawa Barat diduga menyebarkan berita bohong atau hoax di salah satu media online dan media sosial.

“Dua hari sebelum putusan PTUN Bandung, kami membaca adanya pemberitaan di salah satu media online juga kanal YouTube bahwa yang disampaikan Kuwu Gebang Kulon (tergugat, red) memenangkan sengketa ini. Padahal pembacaan putusan sengketa di PTUN Bandung baru dibacakan tanggal 27 Agustus 2020,” tutur Mohammad Alwan Husein, kuasa hukum 9 perangkat Desa Gebang Kulon.

Baca juga:

Digugat Perangkat Desa, Begini Tanggapan Kuwu Gebang Kulon

Gugatan 9 Perangkat Desa Gebang Kulon terhadap Kuwunya Dikabulkan PTUN

Kuwu Gebang Kulon Ajukan Banding Terkait Putusan PTUN Bandung

Pemancingan Sediakan Pemandu Wanita, Fotonya Viral

Dijelaskan Alwan, di dalam berita tersebut secara sadar dengan sengaja ditujukan kepada para pelapor dengan tujuan agar publik atau masyarakat mengetahui pernyataan Kuwu Gebang Kulon adalah benar.

“Kami sudah membuat laporan resmi ke Polda Jabar agar bisa dilakukan penyidikan dan penyelidikan. Kalau nanti ditemukan ada keterkaitan dengan camat, sepenuhnya kami serahkan ke penyidik. Pihak lain juga bisa diusut. Tentu saja berita ini harus diluruskan, karena isinya kebohongan,” jelasnya. (rdh)

https://youtu.be/VME_UaJpjS0

Tags :
Kategori :

Terkait