CIREBON - Apes! Pengedar obat keras terbatas (OKT) dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, saat sedang transaksi di Jembatan Bondet, Desa Mertasinga, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial WN (24), warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring mengungkapkan, penangkapan terhadap WN berawal ketika mendapat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyatakan bahwa pria berinisial WN telah menjual sediaan farmasi tanpa izin edar.
Menindaklanjuti informasi itu, penyidik turun ke lapangan untuk melakukan pengintaian. Aktivitas dari tersangka diintai. Benar saja, WN terindikasi telah mengedarkan obat keras terbatas.
Baca juga:
Akibat Puntung Rokok, Serbuk dan Limbah Kayu di Gudang Terbakar
Maling di Pekantingan Babak Belur Dimassa, Sempat Kebal karena Bawa Jimat Tali Pocong
Disinggung soal Konflik Internal Golkar Indramayu, Begini Jawaban Daniel
Saat melakukan transaksi, polisi terus membuntuti tersangka. Ia kemudian berhasil diamankan.
\"Pada Jumat (14/8), tersangka berhasil kita amankan di Jembatan Bondet. Ia tertangkap tangan sedang transaksi, mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar,\" paparnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengantongi 150 butir pil jenis trihexyphenidhyl, handphone Oppo A5S berikut SIM Card-nya yang diduga sebagai alat untuk melakukan transaksi, serta uang tunai sebesar Rp70.000 yang diduga sebagai hasil penjualan.
Tersangka kemudian dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan itu, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya. Menurut keterangannya, obat tersebut didapatkan dari seseorang berinisial C.
\"Katanya barang itu dapat dibeli dari pria berinisial C di wilayah Kapetakan. C masih kita kembangkan. Ia menjadi daftar pencarian orang (DPO) kami,\" tuturnya.
WN kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep)