Sembari menunggu proses tes, bayi baru bisa dimakamkan Minggu (30/8) lalu.
Meski belum ada hasil tes DNA, Feri memilih memperkarakan kejadian ini. Dia menunjuk Prayogo Laksono sebagai kuasa hukumnya.
“Kami akan lakukan somasi terlebih dahulu untuk klarifikasi,” kata Prayogo.
Prayogo mengaku akan mengambil dua langkah hukum. Yakni, menggugat secara perdata dan pidana sekaligus.
Dia menilai peristiwa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sesuai KUHPerdata. Yakni, pasal 1365 BW dan kerugian materiil dan imateriil.
Terpisah, Humas RSUD Nganjuk Eko Santoso yang dikonfirmasi tentang kasus bayi “berubah kelamin” mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan proses audit dan investigasi kasus tersebut.
“Proses (audit dan investigasi) sedang berjalan. Ditangani oleh tim etik,” jelasnya.
Terkait langkah hukum yang diambil oleh keluarga pasien, Eko mengaku belum mengetahuinya.
Dia hanya menyebut, pihak rumah sakit tengah fokus pada proses audit dan investigasi sesuai perintah Direktur RSUD Nganjuk dr Teguh Prartono H.U SpPD.
Terpisah, Wadir Pelayanan RSUD Nganjuk dr Tien Farida Yani menambahkan, proses penanganan kelahiran bayi Arum sudah benar.
Menurutnya, Arum datang ke RSUD Nganjuk pukul 02.10 dan langsung melahirkan pukul 02.30 dini hari Selasa (18/8) lalu.
“Bayi lahir dalam kondisi sangat kritis,” ujar Tien sembari menyebut ada dua tim yang menangani kelahiran bayi prematur itu.
Dengan kondisi yang kritis tersebut, bayi langsung dibawa ke neonatal intensive care unit (NICU) dan dimasukkan ke inkubator continuous positive airway pressure (CPAP).
Selama bayi berada di NICU, Tien membenarkan jika orang tua tidak boleh masuk ke dalam ruangan.
Meski demikian, dia memastikan jika CPAP yang dipakai bayi itu tidak digunakan oleh bayi lain selama 11 hari perawatan di sana.
Karenanya, dia menepis anggapan jika bayi Arum itu tertukar dengan bayi lain.