Sanksi Masuk Peti Mati Dianggap Mengada-ngada

Sabtu 05-09-2020,06:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Sanksi masuk ke dalam peti mati bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur tidak diberlakukan lagi mulai Jumat (4/9).

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan bahwa sanksi tersebut tanpa dasar alias tidak sesuai aturan yang berlaku. \"Kami menindak berdasarkan aturan saja. Kami kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan,\" kata Budhy.

Memang, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi memuat sanksi. Namun, bentuk sanksinya ialah denda sebesar Rp 250 ribu atau melakukan kerja sosial seperti menyapu jalan.

Budhy pun telah menegur petugas Satpol PP Pasar Rebo yang menjatuhkan sanksi berupa masuk peti mati kepada pelanggar PSBB. Sebab, penerapan sanksi harus ada dasarnya. \"Kami melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas,\" ujar Budhy. (yud/jpnn)

Tonton video berikut:

https://youtu.be/dOGpLtZLEtU
Tags :
Kategori :

Terkait