Siap-siap, Pemkot Cirebon Lagi Godok Perda Sanksi dan Kewajiban Penggunaan Masker

Sabtu 05-09-2020,13:41 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon masih menggodok peraturan daerah (perda) tentang sanksi dan kewajiban memakai masker bagi warga. Tujuannya untuk mendisiplinkan warga memakai masker saat beraktivitas di luar.

\"Untuk sanksi, Insya Allah bulan September 2020 ini perda-nya sudah selesai. Perda ini sebagai langkah kami untuk mendisiplinkan masyarakat Kota Cirebon agar patuh mengikuti protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker,\" ujar Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis di sela-sela razia masker, Sabtu pagi (5/6).

Azis mengakui tidak semua warga memiliki kesadaran pentingnya mengenakan masker. Dirinya menjelaskan bahwa karakteristik masyarakat Kota Cirebon saat ini berbeda-beda.

\"Ada masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi, sehingga bisa langsung mengikuti arahan pemerintah. Namun ada juga masyarakat yang tingkat kesadarannya tidak telalu tinggi atau tergolong masyarakat cuek,\" jelasnya.

Baca juga:

Dokter Spesialis Jantung Edial Sanif Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pelayanan Klinik Ditutup

Sudah Lebih Setahun Bus Trans Cirebon Belum Juga Mengaspal

2

Pulang Kampung, Warga Banyumas Kecelakaan Tunggal di Cirebon

Azis menyebut hingga ini masih banyak masyarakat yang kurang sadar tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di luar seperti menggunakan masker. Sehingga perda mengenai sanksi dan kewajiban memakai masker perlu diterbitkan.

\"Jika ada sanksi tentang tidak menggunakan masker melalui aturan daerah, saya optimistis masyarakat bisa semakin sadar,\" pungkasnya. (rdh)

Saksikan juga video beeikut ini:

https://youtu.be/wSGqHX4kv0Y

Tags :
Kategori :

Terkait