JAKARTA - Syarikat Islam Indonesia (SII) kembali mendesak pemerintah mencantumkan nama organisasi tersebut pada penjelasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas yang baru disahkan DPR. Jika sebelumnya SII gagal mendesak legislatif, kali ini giliran eksekutif yang diminta mencantumkan nama organisasi itu. Saat ini UU Ormas tinggal menunggu teken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk diundang-undangkan. Karena itu, SII berharap UU tersebut masih bisa direvisi pada bagian penjelasan dan mencantumkan nama organisasi itu. \"Kami berharap Bapak Presiden bersikap arif sebelum menandatangani UU Ormas,\" ujar Ketua Lajnah Tanfidziyah SII Muflich Chalif dalam keterangan persnya, kemarin (16/7). Alasan sejarah masih menjadi dasar SII untuk mendesak pemerintah mengakomodasi organisasi tersebut. SII merasa menjadi bagian dari sejarah perjuangan bangsa pra kemerdekaan. Organisasi yang dulu bernama Sarekat Dagang Islam itu didirikan tokoh pergerakan HOS Tjokroaminoto sebelum Boedi Oetomo dibentuk. Menurut Chalif, SII sebenarnya sempat ada saat UU Ormas masih dibahas di DPR dalam bentuk RUU. SII disandingkan dengan beberapa organisasi pergerakan lainnya seperti Boedi Oetomo, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama. Namun, saat disahkan, ternyata nama SII hilang dari bab penjelasan. Karena itu, sebelum SII mengajukan judicial review atas UU tersebut, Chalif berharap presiden bersedia menyertakan nama organisasi itu di UU yang akan diteken. \"Kalau nama Syarikat Islam dihapus, DPR dan presiden sudah melupakan sejarah yang ada,\" tambahnya. (byu/c9/fat)
SII Minta Kembali Dimasukkan
Rabu 17-07-2013,11:00 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :