Aksi Heroik Gadis Kepompongan, Tabrakan Motor ke Pelaku Jambret

Minggu 06-09-2020,14:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Aksi heroik dilakukan gadis asal Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon D (19). Dia nekat menabrakkan motornya kepada pelaku jambret IM (32). Akibatnya, keduanya mengalami kecelakaan.

\"Aksi adik saya luar biasa. Dia berani sekaligus nekat menabrakkan motornya ke pelaku,\" ujar J (32) yang merupakan kerabat korban saat ditemui Radar Cirebon di Mako Polsek Talun.

Diceritakan oleh J, penjambretan itu terjadi Kamis sore (3/9) sekitar pukul 14.45 WIB ketika korban bersama adiknya N (7) usai beli es kelapa di Desa Kecomberan.

Agar tidak melawan arah, korban berputar arah ke bawah fly over (jalan layang). Di sanalah korban dipepet oleh pelaku. Dengan cepat merampas handphone Samsung M10 yang disimpan di dalam dasbor motor metik yang dikendarai korban.

Melihat handphone miliknya diambil, korban mengejar pelaku sambil berteriak maling berkali-kali. Sayangnya, tidak ada orang yang membantu korban untuk mengejar.

Korban tidak menyerah, terus mengejar pelaku. Setibanya di Jalan Blok Kapling, Desa Kepongpongan, pelaku mengurangi kecepatan karena hendak berbelok.

Saat itulah, korban nekat menggas motor dan menabrakkannya ke motor pelaku. Akibatnya, korban dan pelaku terjatuh.

2

\"D sampai luka. N yang masih berumur 7 tahun juga harus mengalami sobek di bagian pipi dengan luka 10 jahitan,” jelasnya.

Masyarakat yang melihat ada kecelakaan lalu lintas langsung menolong. Meski terluka, korban tetap berusaha teriak maling. Sehingga, warga setempat langsung mengamankan IM ke pos Satpam Blok Kapling, Salam 9, Desa Kepongpongan. Satpam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talun.

Hasil pemeriksaan, IM merupakan warga Kebumen Jawa Tengah yang mengontrak di Penggung, Kota Cirebon. Di depan polisi dan keluarga korban, pelaku mengaku khilaf melakukan pencurian. \"Katanya khilaf, karena anaknya yang di Kebumen minta dikirim jajan. Jadi, terpaksa mencuri,\" kata J.

Keluarga korban yang mendengar alasan itu  sempat kasihan. Namun, hukum tetap berjalan. Pelaku yang dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring) disidang Jumat siang (4/9). IM harus menerima putus dengan kurungan penjara dua bulan.

Selain itu, keluarga korban juga mempertanyakan tanggung jawab pelaku, lantaran mengalami luka dan motornya rusak. Hingga saat ini, keluarga korban dan pelaku masih melakukan mediasi.

Pantauan Radar, korban masih terlihat trauma dengan kejadian yang baru dialaminya itu. Saat ditanya pun hanya diam.

Kapolsek Talun AKP Sudarman melalui Kanit Reskrim Aiptu Pranata membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian yang masuk dalam pasal 362 KUHpidana.

Karena masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring), tersangka langsung disidangkan. \"Sudah disidangkan pelakunya, dan  sudah putusan. Pelaku kena dua bulan kurang,\" pungkasnya. (cep)

https://www.youtube.com/watch?v=0n3mT-FaO8o
Tags :
Kategori :

Terkait