Sudah Residivis Tak Bertobat, Nasib Pengedar Obat Ilegal Jadi Begini

Minggu 06-09-2020,21:27 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Maraknya peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin di Kabupaten Cirebon, membuat geram petugas kepolisian.

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon membekuk KD (30) warga laki-laki, Blok Kerta, Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Pria yang merupakan seorang residivis ini ditangkap karena diduga sebagai pengedar obat ilegal.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 105 butir pil Tramadol dalam kemasan pabrik, 40 butir pil warna kuning bertuliskan DMP terbungkus plastik klip bening, 6 butir pil Trihexpheniddyl dalam kemasan pabrik, 1 pack plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp. 261.000 diduga hasil transaksi dan 1 unit Handphone merk SAMSUNG warna putih beserta Simcardnya.

Baca Juga:

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahdudi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring didampingi Waka Satreskoba Iptu Dudu Wawan kepada radarcirebon.com mengungkapkan, tersangka KD ditangkap di rumahnya.

\"Tersangka kami tangkap Selasa (1/9), sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka merupakan Target Operasi (TO) yang selama ini kami intai,\"katanya, Minggu (6/9).

Dijelaskan Kasat, tersangka memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang bandar di wilayah Kota Cirebon.

2

\"Dari hasil keterangan tersangka bahwa obat-obatan sediaan farmasi tersebut ia dapatkan dari hasil membeli kepada seseorang (bandar) yang biasa dipanggil dengan sebutan Eko di daerah Kesambi Kota Cirebon,\"jelasnya.

Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, tersangka KD kini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolresta Cirebon.

\"Terduga berikut barang bukti yang ditemukan sudah kami amankan dan dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,\"katanya.

Kasatreskoba menegaskan, tersangka KD dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait