Polisi Tangkap Pengedar Obat Sediaan Farmasi

Senin 07-09-2020,19:54 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon kembali menangkap seorang pengedar obat-obatan sediaan farmasi. Adalah BS (36), warga Desa Kedungdawa, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.

BS ditangkap polisi melakukan transaksi obat ilegal di samping salah satu minimarket Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Ia ditangkap dengan barang bukti yang diedarkan.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahdudi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring didampingi Waka Satreskoba Iptu Dudu Wawan mengatakan, tersangka ditangkap Selasa (1/9) sekitar pukul 20.00 WIB.

\"Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat setempat bahwa di lokasi tersebut kerap ada yang melakukan transaksi obat-obatan ilegal. Kami langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP, kami menjumpai tersangka sedang melakukan transaksi, seketika itu juga kami langsung menangkapnya,\" katanya, Senin (7/9).

Baca juga:

Geger Suami Kubur Istri di Dalam Rumah, Begini Awalnya Kasus di Indramayu Itu Terkuak

Status Kota Cirebon Kembali Zona Merah

2

Ceritanya Bikin Video Penampakan, Panik Liat Setan, Pria Ini Malah Baca Doa Makan

Kompol Sentosa Sembiring menuturkan, dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa pil Trihexpenidyl sebanyak 100 butir dan pil Dextrometrophan sebanyak 180 butir yang dibungkus plastik kresek warna hitam yang disimpan di saku celana depan tersangka.

\"Kemudian, uang diduga hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut sebesar Rp 70 ribu, dan satu unit handphone warna hitam diduga sarana komunikasi dalam jual beli (transaksi),\" tuturnya.

Dijelaskan Kasat, obat tersebut diperoleh dari seseorang di daerah Pamengkang.

\"Dari hasil interogasi tersangka mengaku beli obat-obatan tersebut dari seorang yang diduga bandar bernama Fran (DPO) warga Pamengkang. Tersangka membeli dengan cara ketemuan langsung di tempat yang telah dijanjikan,\" jelasnya.

Masih kata Sembiring, tersangka BS kini sudah diamankan di Satreskoba Polresta Cirebon guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

\"Tersangka kami jerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,\" pungkasnya. (rdh)

https://youtu.be/j40b-bpRCSw

Tags :
Kategori :

Terkait