Polisi Tangkap Lagi Pengedar Obat Keras Ilegal

Rabu 09-09-2020,11:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon, semakin marak. Itu dibuktikan dengan banyaknya kasus yang diungkap pihak Satreskoba Polresta Cirebon.

Kali ini, Satreskoba Polresta Cirebon kembali menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar obat-obatan sediaan farmasi jenis pil Tramadol dan Trihexyphenidyl ilegal.

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial JHN (27) warga Pecilon, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Keterangan yang berhasil dihimpun radarcirebon.com menyebutkan, petugas Satreskoba Polresta Cirebon menerima laporan dari masyarakat bahwa tersangka kerap mengedarkan obat-obatan ilegal di sekitar SPBU Tengahtani, Jl Ir H Juanda, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Baca lagi:

Kisah Pilu Sopir Taksi Pakai Selang Oksigen Sambil Menyetir

Viral, Istri Serah Terima Suami ke Pelakor

2

Banyak Makam Kuno, Situs Pangeran Suryanegara Masih Diduga BCB

Setelah dilakukan penyelidikan, Minggu lalu (16/8) sekitar pukul 16.30 WIB, polisi memergoki tersangka hendak melakukan transaksi pil Tramadol dan Trihexyphenidil ke HR (DPO ) warga Kabupaten Cirebon.

Polisi pun langsung menangkapnya. Polisi juga menemukan barang bukti berupa 33 butir pil Tramadol, 18 butir pil Trihexyphenidyl dan uang diduga hasil penjualan sebanyak Rp 1.530.000.

Beserta barang bukti, tersangka digelandang ke ruang Satreskoba Polresta Cirebon guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka saat diperiksa mengakui kalau obat-obatan tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial YS yang masih kini masih dicari.

\"Kami juga masih mengejar DPO lainnya yakni HR,\" Ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahdudi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring didampingi Waka Satreskoba Iptu Dudu Wawan kepada radarcirebon.com, Selasa (8/9).

Kompol Sentosa Sembiring menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (rdh)

Tonton juga video berikut ini:

https://youtu.be/ZaSQN6kyz84

Tags :
Kategori :

Terkait